Banten

Bahaya! 200 Lebih Anak Meninggal karena Keracunan Obat Batuk Afi Farma

Mitha Theana | 16 Oktober 2023, 18:21 WIB
Bahaya! 200 Lebih Anak Meninggal karena Keracunan Obat Batuk Afi Farma

AKURAT BANTEN - Sebanyak 200 anak lebih meninggal dunia sepanjang tahun 2022 karena keracunan mengonsumsi obat batuk. 

Adapun obat batuk yang paling banyak diminum adalah Afi Farma. 

Dilansir dari laman X TMI Hari Ini @TMIHARINI, dikatakan bahwa lebih dari 200 anak meninggal dunia akibat obat batuk, pada 2022. 

Baca juga: Tabrakan Maut di Depan SPBU Kebaharan, Sudirman Tewas Mengenaskan

"Lebih dari 200 anak meninggal dunia tahun 2022 karena diduga mengonsumsi 'obat batuk' dengan kandungan zat beracun nyaris 99%," katanya, dikutip Akurat Banten, Senin (16/10/2023). 

Dilanjutkan, berdasarkan laporan di persidangan, obat batuk Afi Farma, perusahaan asal Kediri, diduga mengandung zat beracun ethylene glycol sekitar 96 - 99%.

Melalui Reuters, pengacara Reza Wendra Prayogo menyatakan, tuduhan tersebut hoax dan tidak pernah terbukti. 

Dia juga menambahkan, bahwa BPOM tidak mengharuskan produsen obat-obatan untuk melakukan serangkaian tes mendalam mengenai komposisi obat yang diproduksi. 

"Tahun 2018 lalu, pihaknya mengaku diizinkan BPOM melakukan 'tes identifikasi' yang mana tidak mencakup tes kandungan zat beracun," jelasnya. 

Baca juga: Terima Rp15 Miliar, Edward Hutahaean Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Afi Farma merupakan salah satu dari 4 perusahaan yang diinvestigasi terkait kasus serupa. Persidangan akan diselenggarakan pada 18 Oktober 2023. 

Sementara itu, WHO menetapkan bahwa pemakaian ethylene glycol yang diperbolehkan harus di bawah 0.10%.

"Kebijakan ini juga diimplementasikan oleh Kemenkes tahun 2020 lalu. 4 petinggi perusahaan yang dilaporkan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.