Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Terdapat Rukun Nikah yang Tidak Terpenuhi

AKURAT BANTEN - Permohonan sidang isbat pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini Raharja, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
PA Jaksel menjelaskan bahwa pernikahan yang digelar oleh penyanyi dengan sebutan Iki bersama Mahalini dinyatakan tidak sah lantaran ada rukun nikah yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Mencoblos Pilkada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat di TPS 08 Bojongkoneng
Mulanya Iki dan Mahalini telah mengajukan permohonan sidang isbat untuk mengesahkan pernikahannya dengan Mahalini yang belum resmi terdaftar secara negara.
Dua kali sidang sudah dijalani oleh pasangan tersebut. Pada sidang ke-dua terkait pembuktian Iki sempat turut hadir di PA Jakarta Selatan dengan melampirkan beberapa bukti administrasi pernikhanan untuk menguatkan bahwa dirinya dengan Mahalini benar sudah melakukan pernikahan.
Tetapi pada sidang ketiga, Senin (25/11/2024) dalam agenda pembacaan musyawarah majelis. Suryana, humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksan terkait bukti-bukti pernikahan Rizky Febian yang diserahkan pada sidang ke-dua.
Majelis hakim memutuskan bahwa ada syarat dan salah satu rukun nikahnya kurang terpenuhi.
Baca Juga: Fitnah! PDI Perjuangan Menolak Jika Alwin Kiemas Tersangka Judol Merupakan Keponakan Megawati
"Dari hasil pemeriksaan maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan di hotel ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah syarat salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," papar Suryana.
"Jadi kalau kita melihat dari latar belakangnya Mahalini itu kan memang mualaf, kalo gak salah itu baru 2 hari kan ya, kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena orang tuanya juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya," terangnya.
Dalam sidang ke tiga terkait pembacaan musyarawah majelis, pada pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah ditemukan fakta bahwa wali yang menikahkan mahalini adalah seorang ustad, bukan wali nasab atau seorang hakim yang diutus oleh pengadilan.
"Ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena dia memang gak punya wali," imbuh Suryana terkait pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






