Banten

OPINI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Rekonsiliasi atau Kemunduran Hukum?

Irsyad Mohammad | 4 Agustus 2025, 04:42 WIB
OPINI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Rekonsiliasi atau Kemunduran Hukum?

 

AKURAT BANTEN - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah memicu perdebatan publik yang mendalam dan tajam.

Tindakan ini, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadi sorotan karena menyentuh dua kasus hukum yang berbeda namun sama-sama melibatkan tokoh-tokoh penting dalam lanskap politik nasional.

Secara harfiah, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan dianggap seolah-olah kasus tersebut tidak pernah ada. 

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada terpidana, menghapuskan hukuman yang sedang dijalankan tanpa menghilangkan catatan kriminalnya.

Baca Juga: Satu Suara untuk Merdeka! Begini Contoh Woro-Woro Lomba Agustusan yang Bikin Semangat Membara

Masing-masing memiliki implikasi hukum dan politik yang kompleks, terutama ketika diterapkan pada kasus-kasus korupsi yang selama ini menjadi musuh bersama bangsa.

*Abolisi untuk Tom Lembong: Sinyal Politik dan Tanda Tanya Hukum*

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula, dipandang oleh sebagian pihak sebagai langkah rekonsiliasi politik. 

Tom Lembong, yang sebelumnya menjadi bagian dari kubu oposisi, kini seolah-olah 'dimaafkan' oleh rezim yang berkuasa. Pandangan ini menguatkan dugaan bahwa kasus hukum yang menjeratnya kental dengan nuansa politik.

Baca Juga: Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Berkesan: Bikin Semangat Peserta Makin Meriah

Para pendukung keputusan ini berargumen bahwa abolisi bisa menjadi jalan keluar untuk kasus yang proses peradilannya dianggap bermasalah atau sarat intervensi.

Presiden bisa melihat bahwa melanjutkan kasus ini akan menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap stabilitas politik dan ekonomi, sehingga intervensi dianggap perlu. 

Dengan kata lain, abolisi ini bisa jadi merupakan 'peringatan' bagi lembaga peradilan untuk lebih berintegritas.

Namun, di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran serius.

Baca Juga: Cuma Prabowo yang Bisa Buat Diskon Tarif Transportasi hingga Diskon Belanja hingga 80 Persen Jelang HUT RI ke 80

Abolisi berpotensi menciptakan preseden buruk di mana kasus korupsi dapat dihentikan dengan alasan-alasan politik. Ini dapat mengancam konsistensi penegakan hukum dan merusak semangat pemberantasan korupsi. 

Masyarakat khawatir, jika preseden ini berlanjut, akan semakin sulit bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh publik, terutama jika mereka memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

*Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Kompromi Politik dan Normalisasi Korupsi?*

Kasus Hasto Kristiyanto lebih kompleks karena ia telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo, yang menghapuskan hukumannya, juga memicu polemik.

Baca Juga: Bisnis Bertema Kemerdekaan, Peluang Emas Raih Cuan di Bulan Agustus

Dari sudut pandang politik, amnesti ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk merangkul PDI Perjuangan, partai Hasto, ke dalam koalisi pemerintahan.

Langkah ini bisa jadi merupakan bagian dari negosiasi di balik layar untuk menciptakan stabilitas politik dan persatuan nasional pasca-pemilu yang penuh dinamika. 

Pihak Istana sendiri menegaskan bahwa amnesti ini tidak ada intervensi dari PDIP dan merupakan wujud persatuan untuk merayakan Kemerdekaan 17 Agustus. Namun, para kritikus melihatnya sebagai sebuah kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

Amnesti, yang seharusnya diberikan untuk kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia atau politik, kini digunakan untuk kasus korupsi. 

Baca Juga: Bisnis Bertema Kemerdekaan, Peluang Emas Raih Cuan di Bulan Agustus

Hal ini dikhawatirkan dapat 'menormalisasi' korupsi. Ketika seorang terpidana korupsi bisa dibebaskan dengan amnesti, publik bisa beranggapan bahwa korupsi bukanlah kejahatan yang serius.

Selain itu, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun KPK menyatakan bahwa proses hukum sudah dilakukan sebaik-baiknya, amnesti ini seolah mengesampingkan hasil kerja keras mereka. Hal ini dapat melemahkan moralitas dan wibawa lembaga antirasuah tersebut di mata publik.

Kesimpulan: Jalan Rekonsiliasi yang Berisiko

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bisa jadi memang didasari oleh niat baik untuk menciptakan rekonsiliasi nasional. 

Baca Juga: Viral! Fenomena Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus 2025, Apakah Wujud Kekecewaan Warga?

Di tengah perpecahan politik yang tajam, langkah ini bisa menjadi jembatan untuk menyatukan kekuatan politik demi kepentingan bangsa yang lebih besar. Namun, jalan yang ditempuh ini sangat berisiko.

Jika tidak dikelola dengan sangat hati-hati, kebijakan ini dapat mengirimkan sinyal berbahaya: bahwa hukum dapat dinegosiasikan, keadilan bisa dikorbankan demi stabilitas politik, dan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang tak termaafkan. 

Ini adalah tantangan besar bagi pemerintahan saat ini untuk meyakinkan publik bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk intervensi politik terhadap hukum, melainkan bagian dari strategi yang lebih besar untuk membangun Indonesia yang lebih bersatu, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip supremasi hukum dan keadilan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

 

Penulis : Engkos Kosasih, Jurnalis RMOL Banten

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.