Warga Banten Serbu Samsat di Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

AKURAT BANTEN - Menjelang penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten yang dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025, sejumlah kantor Samsat mencatat lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang memanfaatkan kesempatan ini.
Pemerintah provinsi melalui Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor tidak akan diperpanjang lagi, sehingga warga yang belum mendapatkannya diminta segera berbenah.
Sejak pagi hingga sore, sejumlah Samsat di wilayah Banten, seperti di kota-kota besar dan pinggiran, dipadati oleh pemilik kendaraan yang datang untuk mengesahkan STNK, melunasi tunggakan, atau melakukan mutasi kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak.
Antrean panjang, bahkan Loket khusus pemutihan tampak dipadati.
Data resmi mencatat bahwa program ini dimulai sejak 11 Juni 2025 dan kemudian diperpanjang hingga akhir Oktober melalui Kepgub Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan tidak akan dilakukan lagi dalam waktu dekat, sehingga momen hari terakhir ini benar-benar kesempatan terakhir.
Ia juga meminta petugas Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk memberikan layanan yang cepat, akurat, dan terpercaya agar masyarakat yang datang tidak merasa dirugikan karena antre panjang atau prosedur yang lambat.
Bagi warga Banten, program ini membawa beberapa manfaat nyata.
Bebas dari pokok atau sanksi berarti mereka yang memiliki tunggakan lama bisa kembali tertib dalam administrasi kendaraan bermotor mereka tanpa beban tambahan denda.
Hal ini penting karena legalitas kendaraan yang baik berdampak terhadap kelancaran aktivitas sehari-hari, dan bahkan bisa mempengaruhi asuransi atau nilai jual kembali kendaraan.
Namun, disisi lain, antusiasme yang begitu besar juga menimbulkan tantangan operasional.
Antrean panjang, potensi kelelahan warga yang datang, dan kebutuhan petugas Samsat untuk bekerja ekstra keras agar pelayanan tetap berjalan lancar di hari terakhir.
Untuk memanfaatkan program ini, syarat umum adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten, dan pemilik kendaraan wajib membawa dokumen identitas (KTP), STNK asli, BPKB, serta bukti mutasi atau pembayaran apabila ada.
Petugas juga meminta agar warga datang lebih awal, karena diperkirakan banyak yang datang menjelang penutupan.
Mengingat permohonan penundaan setelah tanggal akhir akan berakhir, warga diminta untuk tidak menunda lebih lama lagi.
Selepas 31 Oktober, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor harus membayar penuh sesuai kewajiban tanpa keringanan sanksi.
Gubernur menekankan bahwa tujuan utama program pemutihan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan membantu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Banten.
Sebagai catatan untuk warga Banten jika Anda belum sempat datang di hari terakhir, sebaiknya tetap menghubungi Samsat setempat untuk mengetahui apakah ada mekanisme lain (meskipun program resmi telah berakhir) atau untuk menyiapkan dana dan dokumen lengkap agar dapat segera dilaksanakan.
Pada akhirnya, gelombang warga yang datang di hari terakhir pemutihan pajak kendaraan-bermotor ini menunjukkan bahwa kebijakan semacam ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat dan berdampak langsung kepada legalitas kendaraan serta kewajiban administratif.
Bagi pemerintah daerah, ini juga momen evaluasi untuk layanan Samsat kedepan bagaimana meningkatkan dan mempercepat proses agar masyarakat tidak terbebani saat ada kebijakan besar publik semacam ini.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









