Tragedi Lubang Maut Banten: Rakyat Kecil Dipenjara, Pejabat DPUPR Kapan Dimintai Pertanggungjawaban?

AKURAT BANTEN – Sebuah ironi hukum tengah mencabik rasa keadilan di Tanah Banten. Di tengah kondisi jalan raya yang menyerupai ranjau darat, seorang tukang ojek pangkalan (opang) kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Al Amin Maksum, warga Kampung Pasir Bunut, ditetapkan sebagai tersangka setelah motor yang dikendarainya terperosok lubang jalan hingga mengakibatkan penumpangnya tewas tergilas ambulans.
Pertanyaan besar pun menyeruak ke permukaan: Jika rakyat kecil dipenjara karena tak kuasa mengendalikan motor di jalan yang rusak, lantas kapan pejabat DPUPR yang membiarkan lubang itu menganga dimintai pertanggungjawabannya?
Baca Juga: Kalideres Membara! 2.000 KK Melawan Proyek Krematorium Siluman, Pramono Anung Dibuat Terperanjat!
"Ranjau" Aspal yang Mematikan
Tragedi memilukan ini terjadi di ruas jalan Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak.
Al Amin, yang saat itu tengah berjuang menjemput rezeki, tak menyangka bahwa lubang sedalam 10 sentimeter dengan diameter 3 meter akan menghancurkan hidupnya.
Roda depan motornya menghantam lubang, kendaraan oleng, dan sang penumpang, Khairi Rafi, terpelanting hingga nahas tergilas mobil ambulans yang melaju dari arah belakang.
Al Amin selamat secara fisik, namun secara hukum, ia langsung "diterjang" Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Ironi Hukum: Kambing Hitam di Atas Aspal Rusak
Penetapan Al Amin sebagai tersangka memicu gelombang protes. Kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, menegaskan bahwa kliennya adalah korban, bukan kriminal.
"Faktanya, motor klien kami menghantam dua lubang sekaligus. Satu dihindari, lubang kedua menjebak. Ini bukan kelalaian pengemudi, ini adalah jebakan infrastruktur! Sangat tidak adil jika beban pidana hanya dipikul rakyat kecil, sementara penyelenggara jalan melenggang bebas," tegas pria yang akrab disapa Yayan tersebut.
Baca Juga: 'Kalau Kaya, Bayar Sendiri!' – Kritik Menohok Cinta Laura Soal Skandal 'Salah Sasaran' Beasiswa LPDP
Menggugat Pasal "Mati" dalam UU Lalu Lintas
Iim Mukhoiri Adhan, aktivis dari Aliansi Banten Raya (ABR), menilai kasus ini sebagai bukti nyata gagalnya tata kelola infrastruktur di bawah naungan UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Provinsi Banten. Ia merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24 yang menyebutkan:
Ayat 1: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Ayat 2: Jika belum diperbaiki, mereka wajib memasang rambu atau tanda peringatan.
"Di mana rambu peringatannya? Di mana tanggung jawab DPUPR? Tragedi ini bukan peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran yang sistematis," ujar Iim dengan nada geram.
Baca Juga: Viral! Aksi Kejam Pencuri di Bogor: Kambing Dijagal di Lokasi, Hanya Sisakan Jeroan dalam Karung
Data Mengerikan: 39 Nyawa Melayang dalam 10 Bulan
Angka kecelakaan di jalur Pandeglang-Labuan bukan lagi sekadar statistik, melainkan jeritan nyawa. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat ada 134 kecelakaan dengan 39 korban jiwa.
Namun, perbaikan jalan seringkali hanya bersifat "tambal sulam"—baru dikerjakan setelah viral atau setelah ada darah yang tumpah di aspal.
Baca Juga: Misteri Kematian NS di Sukabumi: Tubuh Penuh Luka Bakar, Isak Tangis Ibu Kandung Tuntut Keadilan
Gugatan Terhadap Bupati dan Gubernur
Tak tinggal diam melihat ketidakadilan ini, Al Amin melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang.
Langkah hukum ini adalah pesan keras bagi pemerintah: Keselamatan warga dijamin oleh konstitusi.
Rakyat tidak boleh terus-menerus dijadikan "tumbal" dan "kambing hitam" atas ketidakmampuan negara dalam menyediakan fasilitas publik yang laik.
Kini, mata publik tertuju pada kasus ini. Akankah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke pejabat DPUPR?
Ataukah tragedi Al Amin akan menjadi titik balik bagi perbaikan infrastruktur di Provinsi Banten yang selama ini dianggap sebagai proyek rutin tanpa rasa kemanusiaan? (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









