RDP Berlangsung Panas, Perubahan Perda Tata Ruang Tak Diketahui DPRD Lebak

AKURAT BANTEN - DPRD Lebak, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam RDP itu, mereka membahas adanya perubahan Perda Tata Ruang yang tidak diketahui DPRD.
RDP yang digelar di ruang Bamus, Senin (18/3/2024) dipimpin Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, dihadiri oleh Kabag Hukum dan Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri.
Baca Juga: 2 Pelaku Jembret Tertangkap Warga di Gunung Sindur, Langsung Dihakimi Massa
RDP sempat memanas, saat anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, H Yanto, mempertanyakan draf Raperda Tata Ruang yang telah disepakati dan ditandatangi tiba-tiba berubah.
Perubahan itu diketahui setelah perda Tata Ruang keluar telah ditanda tangani pusat.
“Kenapa Raperda Tata Ruang yang sudah disepakati bersama, bisa berubah dan sekarang sudah resmi jadi Perda,” katanya, Selasa (19/3/2024).
Dia menjelaskan, Perda Tata Ruang yang berubah itu di tiga kecamatan, Kecamatan Rangkasbitung, Maja dan Gunung Kencana yang masuk pada wilayah terlarang peternakan.
Tapi, Kecamatan Gunung Kencana jadi berubah dan masuk pada zona peternakan.
Baca Juga: Cek Pendataan Non ASN 2024, Apakah Nama Anda Terdaftar?
“Kecamatan Lebak Gedong yang awalnya masuk zona tambang, di Perda Tata ruang yang terbaru jadi tidak masuk,” jelasnya.
Menurutnya, perihal seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan menjadi kebiasaan eksekutif yang merubah draf semaunya saja. Karena, seharusnya apa yang sudah disepakati dan diketuk palu itu yang menjadi peraturan daerah.
“Pemkab Lebak harus bertanggung jawab, karena perubahan Perda ini tidak diketahui DPRD, khusus Ketua Pansus dan timnya," tegasnya.
Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar mendesak, Pemkab Lebak harus menjelaskan secara data, dan menghadirkan beberapa OPD seperti PUPR dan Bapelitbangda terkait perubahan ini.
“Kami memberikan waktu untuk mereka menjelaskan dan Senin depan kita akan kembali RDP,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan


