Banten

Pegawai Kemenag Lebak Dilaporkan ke Polisi karena Telantarkan Anak Istri

Ratu Tiarasari | 31 Januari 2024, 17:37 WIB
Pegawai Kemenag Lebak Dilaporkan ke Polisi karena Telantarkan Anak Istri

AKURAT BANTEN - Seorang pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebak, Banten, berinisial DAF ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penelantaran rumah tangga.

DAF merupakan ASN di Kemenag Lebak yang dilaporkan istrinya NS ke Mapolres Lebak.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, Badrussalam mengklaim telah merekomendasikan persoalan tersebut ke Kanwil Kemenag Banten untuk diambil langkah.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Melakukan Walkout Dari Pertemuan Buntut Kesulitan Membayar UKT

Dia juga menyebut, persoalan tersebut adalah persoalan rumah tangga antara DAF dan istrinya, tidak terkait dengan kelembagaan.

"Sudah, sudah direkomendasikan ke Kanwil Banten. Karena mekanismenya begitu, tinggal langkahnya seperti apa itu urusan pimpinan," kata Badrussalam, kepada Akurat Banten, Rabu (31/1/2024).

"Persoalan yang terjadi antara DAF dan istrinya itu urusan keluarga (rumah tangga), bukan urusan yang berkaitan dengan kelembagaan," imbuhnya.

Kasubag Tata Usaha Kemenag Lebak, Sudirman saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon nya, Selasa (30/1/2024) mengaku belum menerima surat resminya dari kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Ustaz Solmed Dinilai Riya Pamer Kekayaan Hingga Disoroti Ditjen Pajak

"Kalau aduan dari istrinya kami sudah menerima, iya baru sepihak. Kalau dari kepolisian belum, iya kami belum menerima surat resminya. Intinya kami belum bisa mengambil langkah karena sedang berproses hukum," katanya.

Sudirman menambahkan, persoalan rumah tangga yang sama-sama berstatus ASN tersebut sudah lama terjadi.

Sebab, kata Sudirman dirinya pernah didatangi istri tersangka yang menyampaikan persoalan yang terjadi.

“Persoalan ini sudah lama, istrinya sering curhat ke saya. Karena itu permasalahan keluarga, kami harap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena sudah di tangan kepolisian kami menyerahkan sepenuhnya pada proses tersebut,” imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.