Tugu Romusha Peninggalan Tan Malaka di Bayah Roboh

AKURAT BANTEN - Bangunan bersejarah peninggalan Jepang berupa Tugu Romusha di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, roboh.
Tugu setinggi tiga meter yang dibangun Tan Malaka itu terancam punah, karena belum memiliki status pasti sebagai aset bangunan cagar budaya.
Kepala Museum Multatuli Rangkasbitung, Ubaidillah Muchtar mengatakan, bahwa hingga sekarang tugu peninggalan masa penjajahan Jepang tersebut belum masuk bangunan cagar budaya. Menurut Ubaidillah, pada tahun 2022 lalu ada surat permohonan kajian dari Kepala Desa Bayah Barat.
“Khusus untuk Tugu Romusha, sepengatahuan saya di tahun 2022 itu ada surat, permohonan kajian dari Kepala Desa Bayah Barat. Saat itu pihak Disbudpar memberikan formulir untuk didaftarkan menjadi objek cagar budaya kepada Kepala Desa,” kata Ubaidillah, Kamis (25/1/2024).
Setelah itu, Ubaidillah menjelaskan, Disbudpar Lebak lalu bersurat ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah VIII karena menjadi kewenangannya.
"Saya tidak tahu, apakah sudah ada hasil kajiannya terkait Tugu Romusha itu atau belum. Terkait benda fisik dan atau non fisik kebudayaan itu kewenangan BPK wilayah VIII," jelasnya.
Baca Juga: Caleg PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Ngaku Dijebak Guru
Ubaidillah tidak menampik kehadiran Tugu Romusha ini bisa menjadi daya tarik atau bisa dijadikan objek wisata. Sebab, peninggalan penjajahan Jepang ini kerap disambangi oleh pengunjung walaupun hanya sekadar swa foto maupun lainnya.
“Melihat fungsinya dan nilai tinggi, dari tugu tersebut perbaikannya bisa dilakukan kelurahan, desa, dinas atau Pemerintah Kabupaten Lebak ataupun juga BPK wilayah VIII. Namun sejauh ini belum ada,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa






