Banten

Tugu Romusha Peninggalan Tan Malaka di Bayah Roboh

Ratu Tiarasari | 25 Januari 2024, 13:37 WIB
Tugu Romusha Peninggalan Tan Malaka di Bayah Roboh

AKURAT BANTEN - Bangunan bersejarah peninggalan Jepang berupa Tugu Romusha di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, roboh.

Tugu setinggi tiga meter yang dibangun Tan Malaka itu terancam punah, karena belum memiliki status pasti sebagai aset bangunan cagar budaya.

Kepala Museum Multatuli Rangkasbitung, Ubaidillah Muchtar mengatakan, bahwa hingga sekarang tugu peninggalan masa penjajahan Jepang tersebut belum masuk bangunan cagar budaya. Menurut Ubaidillah, pada tahun 2022 lalu ada surat permohonan kajian dari Kepala Desa Bayah Barat.

Baca Juga: Karomah Syekh Nawawi Al-Bantani Yang Belum Banyak Diketahui, Ketika Melihat Ka’bah Dari Masjid Di Jakarta

“Khusus untuk Tugu Romusha, sepengatahuan saya di tahun 2022 itu ada surat, permohonan kajian dari Kepala Desa Bayah Barat. Saat itu pihak Disbudpar memberikan formulir untuk didaftarkan menjadi objek cagar budaya kepada Kepala Desa,” kata Ubaidillah, Kamis (25/1/2024). 

Setelah itu, Ubaidillah menjelaskan, Disbudpar Lebak lalu bersurat ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah VIII karena menjadi kewenangannya.

"Saya tidak tahu, apakah sudah ada hasil kajiannya terkait Tugu Romusha itu atau belum. Terkait benda fisik dan atau non fisik kebudayaan itu kewenangan BPK wilayah VIII," jelasnya. 

Baca Juga: Caleg PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Ngaku Dijebak Guru

Ubaidillah tidak menampik kehadiran Tugu Romusha ini bisa menjadi daya tarik atau bisa dijadikan objek wisata. Sebab, peninggalan penjajahan Jepang ini kerap disambangi oleh pengunjung walaupun hanya sekadar swa foto maupun lainnya.

“Melihat fungsinya dan nilai tinggi, dari tugu tersebut perbaikannya bisa dilakukan kelurahan, desa, dinas atau Pemerintah Kabupaten Lebak ataupun juga BPK wilayah VIII. Namun sejauh ini belum ada,” tukasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.