Banten

Undangan Reuni Berujung Maut: Pasutri di Tangerang Kompak Jerat Leher Mantan Pakai Rantai Demi Mobil Ayla!

Abdurahman | 23 Februari 2026, 06:51 WIB
Undangan Reuni Berujung Maut: Pasutri di Tangerang Kompak Jerat Leher Mantan Pakai Rantai Demi Mobil Ayla!


AKURAT BANTEN – Hati-hati dengan undangan "reuni" yang datang tiba-tiba. Bagi IA (33), sebuah pesan singkat dari masa lalu ternyata menjadi pembuka pintu menuju maut.

Niat hati menyambung silaturahmi, pria asal Jakarta ini justru nyaris kehilangan nyawa di tangan mantan kekasihnya sendiri yang kini telah bersuami.

Kasus perampokan sadis bermodus honey trap atau jebakan asmara ini mengguncang kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AS (32) dan DR (35) kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi nekat mereka terendus polisi.

Baca Juga: Geger! Belum Buka Puasa, Masjid di Madura Sudah Penuh Sesak: Ternyata Ada 'Godaan' Rp300 Ribu di Balik Sajadah!

1. Skenario Busuk di Balik Pertemuan SPBU

Tragedi ini bermula pada Senin (16/2/2026). AS menghubungi korban, IA, yang merupakan mantan kekasihnya, dengan dalih ingin bertemu.

Tanpa rasa curiga sedikit pun, korban menemui AS di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng.

Namun, yang tidak diketahui korban, AS tidak datang sendiri.

Ia telah menyusun rencana jahat bersama suaminya, DR, untuk menguasai harta milik sang mantan.

Dari SPBU, korban digiring ke sebuah hotel—sebuah lokasi yang dipilih para pelaku agar korban merasa aman dan lengah.

Baca Juga: Layar di Kelas, Mutu di Mana? Menggugat Euforia Digitalisasi dalam Kurikulum Pendidikan

2. Intimidasi di Hotel dan Video Ancaman

Drama mencekam dimulai saat korban sedang berada di kamar mandi hotel.

Secara tiba-tiba, DR (sang suami) merangsek masuk dan langsung membekap korban.

Di bawah ancaman fisik yang hebat, DR bahkan sempat merekam video intimidasi untuk melumpuhkan mental IA.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dipaksa keluar hotel dan diseret masuk ke dalam mobil miliknya sendiri, sebuah Daihatsu Ayla, untuk dibawa pergi di bawah kendali kedua pelaku.

Baca Juga: Tragis! Kronologi Bocah di Sukabumi Disiksa Ibu Tiri: Dipaksa Minum Air Mendidih Hingga Napas Terhenti

3. Eksekusi Sadis di Exit Tol Karang Tengah

Puncak kekejaman terjadi saat mobil melaju di jalur tol menuju arah Tangerang.

Saat itu, posisi korban duduk di kursi penumpang depan, disetir oleh DR. Sementara sang mantan, AS, mengintai tepat di kursi belakang.

Begitu mobil melambat di kawasan Exit Tol Karang Tengah, korban mencoba melakukan perlawanan nekat untuk menyelamatkan diri.

Namun, AS justru bertindak dingin. Ia melilitkan rantai tas miliknya ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga hingga korban sulit bernapas.

"Korban sempat disayat dengan senjata tajam oleh DR dan dijerat menggunakan tali rantai tas oleh AS dari arah belakang. Beruntung, meski terluka parah, korban berhasil meloloskan diri dari mobil dan berteriak meminta pertolongan warga," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita.

Baca Juga: Nasib Bule Selandia Baru yang Ngamuk Saat Tadarusan di Gili Trawangan: Sudah Berani Ancam Warga, Ternyata 'Turis Ilegal'

4. Motif Ekonomi: Incar Mobil Senilai Rp 180 Juta

Setelah korban berhasil kabur dengan tubuh bersimbah darah, pasutri ini langsung tancap gas membawa lari mobil Ayla milik korban beserta barang-barang berharga lainnya.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 180 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini bukan didasari cemburu, melainkan murni motif ekonomi.

Keduanya sudah merencanakan perampokan ini sehari sebelumnya karena terlilit kebutuhan hidup.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pemuda Ini Kini Meringkuk di Sel Polda Aceh: Tidak Ada Restorative Justice!

5. Pelarian Berakhir di Balik Jeruji Besi

Pelarian "Pasutri Rantai" ini tak berlangsung lama. Tim Reskrim Polsek Ciledug berhasil melacak keberadaan mereka.

Pada Rabu (18/2/2026), keduanya diringkus di persembunyian mereka di wilayah Parung Kored, Karang Tengah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk mobil Ayla hasil rampokan, pisau, hingga pakaian pelaku yang masih berlumuran darah.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Abdurahman
A