Banten

Pengedar Obat Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek, 1.600 Tramadol dan Hexymer Disita.

Noudhy Valdryno | 27 November 2023, 18:27 WIB
Pengedar Obat Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek, 1.600 Tramadol dan Hexymer Disita.

AKURAT BANTEN - Toko kosmetik menjual obat keras golongan G ilegal, digerebek jajaran Polsek Mauk. Sedikitnya 1.600 obat jenis tramadol dan hexymer diamankan.

Selain itu, polisi juga meringkus penjaga toko kosmetik berinisial MZ (27) berjualan di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk AKP Kudratullah mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

Baca Juga: Paska Kerusuhan Antara Ormas Vs masa Peduli Palestina di Bitung, Ada 1.187 Personel Berjaga-jaga

"Dari kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami, langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan," ungkap Kudratullah, Senin (27/11/2023).

Setelah melakukan penggeledahan, kata Kudratullah, tersangka MZ tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Tangerang Layani Aduan Gangguan Lalu Lintas Melalui Siwasdal Gercep

"Kita mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir hexymer dan 600 butir tramadol, telepon genggam, motor, dan uang tunai," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.