Apes! Niat Bikin Paspor Indonesia, 3 Warga Kamerun di Tangerang Malah Dideportasi

AKURAT BANTEN - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi 3 WNA asal Kamerun, karena pelanggaran keimigrasian.
Ketiganya dideportasi saat akan membuat Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, ketiga WNA tersebut hendak membuat paspordi pelayanan Gerai Tangcity Mall.
Baca juga: Mati Listrik Sekitar 2 Jam, Fasilitas Bandara Soetta Tangerang Sempat Lumpuh
"Semua dokumen persyaratannya sudah lengkap," katanya, kepada Akurat Banten, Selasa (19/9/2023).
Dilanjutkan dia, saat proses wawancara, petugas counter pelayanan paspor curiga terhadap WNA berinisial CT dan OZM, karena tidak bisa memberikan keterangan dengan benar.
"Sehingga petugas menunda melanjutkan pelayanan permohonan paspor, dan meminta mereka datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Selanjutnya, CT, OZM, dan didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan dilakukan wawancara kembali.
"Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun.
Baca juga: Kejagung Mulai Penyidikan Korupsi Biodiesel yang Dikelola BPDPKS
"Namun yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Juga tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan, dan belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," tuturnya.
Sehingga, ketiga WNA tersebut, yakni CT, OZM, dan OCN dideportasi.
Ketigasnay melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf la) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimgrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Ketiga WNA ini akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada han Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik








