Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak pencemaran lingkungan dari limbah tersebut yang dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem.
Baca Juga: DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pembuang Limbah B3 Ilegal
Dheny menambahkan bahwa dalam menjalankan pengawasan, Pemkot Tangerang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saat ini kami bisa melakukan pemantauan di lapangan, soal izin masih bertumpu di pusat, diatur lewat kementerian terkait, seperti pemberian izin bidang pengelolaan, pengepul, pemanfaat atau hanya transporter saja,” ujar Dheny, Selasa (21/01/25).
Baca Juga: Warga Kampung Pedalaman Kibin Kabupaten Serang, Keluhkan Pembuangan Limbah Cair Dekat Pemukiman
Selain pemantauan lapangan, Pemkot Tangerang juga membuka layanan pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada pelaku industri.
"Kami juga rutin melakukan pengawasan sekaligus penindakan bilamana ditemukan pelanggaran seperti kemarin," tuturnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Serang Tegur Pabrik Pembuang Limbah di Sungai Ciujung
Namun jika ditemukan adanya pelanggaran pengelolaan limbah B3 di Kota Tangerang, pemerintah daerah tidak bisa langsung memberikan tindakan.
Baca Juga: 1,3 Ton Limbah Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Tangsel Dimusnahkan
"Skala penindakan kami hanya bisa memberikan laporan kepada Kementerian sebegai yang berwenang, dan paling besar melakukan penyegelan kalau tidak dilengkapi izin lokasi berdasarkan tata ruang yang diatur di Kota Tangerang,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya




