Cawalkot Tangerang Sachrudin Terancam Didiskualifikasi Buntut Laporan Money Politik

AKURAT BANTEN - Pasangan calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Tangerang, Sachrudin-Maryono terancam didiskualifikasi dalam Pilkada serentak. Hal tersebut terkait adanya dugaan money politic dalam kampanye yang dilakukannya.
Hal tersebut pun telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang oleh Andreas, yang merupakan Tim Pemenangan dari Faldo - Fadhlin, pada Rabu (25/9).
Andreas yang telah mendapat panggilan dari Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (9/10), kemarin, mengaku, jika laporan sebelumnya terkait adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).
Baca Juga: Miris! Jenazah Diturunkan di SPBU Semarang karena Mobil Ambulans Dilarang Isi BBM
“Konten itu diposting pada tanggal 24 September 2024, lalu kemudian pada tanggal 25 September 2024 kami menemukan adanya serah terima tiket yang dibelikan oleh manajemen Persikota kepada Bapak Sachrudin, yang saat itu didampingi oleh Esko Ascot PSSI Sebanyak 2000 tiket,” ujar Andreas, Kamis (10/10/2024).
Setelah pemberian itu, kata Andreas, tiket itu diserahterimakan dan dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Namun setelah adanya laporan dari pihaknya tersebut, postingan tersebut langsung lenyap di akun Instagram Sachrudin.
“Lalu kami juga menemukan adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. Karena pada tanggal 28 September, kami melihat postingan tersebut sudah hilang atau dihapus dari Instagram pak Sachrudin,” kata Andreas.
Hal tersebut pun, menurutnya, menjadi indikasi kuat bahwa yang bersangkutan, terduga dan sebetulnya menyadari adanya pelanggaran berat di situ. Makanya, terlapor pun langsung menghilangkan barang bukti.
“Kita sudah memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan bagaimana kronologi peristiwanya, dan kemudian apa yang kemudian menjadi potensi pelanggarannya, pasal-pasal maupun aturan hukum yang kemudian mungkin berpotensi dilanggar,” tarangnya.
Andreas pun melaporkan terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” tandasnya.
Sementara , Ketua Bawaslu Tangerang, Komarrullah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari serta meneliti langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu.
“Adanya laporan ini masih kita teliti, adanya dugaan pelanggaran terkait masalah Pilkada di Kota tangerang," jelas Komarullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur









