Banten

Tertipu Oknum Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun Pemilik Lahan di Karang Tengah Dijebloskan ke Penjara

Mitha Theana | 27 Desember 2023, 16:07 WIB
Tertipu Oknum Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun Pemilik Lahan di Karang Tengah Dijebloskan ke Penjara

AKURAT BANTEN - Nahas dialami kakek Tan Budiono (72), pemilik lahan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. 

Gara-gara oknum mafia tanah yang ingin menguasai tanahnya, Tan Budiono yang juga direktur PT Dinamika Agro Bangun kini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Bagaimana ceritanya? 

Pengacara Tan Budiono, Fredrik Nayoan mengatakan, selain Tan Budiono, Polda Metro Jaya juga menahan Amin, yang merupakan Komisaris PT Dinamika Agro Bangun, Hasan, Urif dan Basri yang merupakan penjaga tanah seluas 17 hektare miliknya.

Baca Juga: Subuh-subuh Tertangkap di Loteng Rumah Warga Palmerah, Pria Ini Ngaku Sedang Sembunyi

"Kasus ini bermula ketika Tan Budiono yang menjabat Direktur PT Dinamika Agro Bangun ini hendak menjual tanahnya seluas 11,6 hektare kepada pengusaha lain, bernama Cipto Sulistio (CS), pada Juli 2011 lalu," katanya, Rabu (27/12/2023). 

Dijelaskan, saat itu Tan Budiono menjual lahannya seluas 11 hektare pada CS senilai Rp22 miliar dengan uang muka Rp2 miliar di notaries Harry Purnomo.

"Setelah mendapat DP, Pak Tan pun menyerahkan akta dan perizinan perusahaannya, beserta dokumen asli tanah kepada notaris untuk keperluan pengecekan," sambung Fredrik Nayoan. 

Dalam perjanjian di depan notaris tersebut, CS menyatakan, akan mencicil pembayaran tanah milik Pak Tan.

Tidak lama, CS pun kembali menyerahkan uang senilai Rp2 miliar dengan cara dicicil sebanyak 4 kali, masing-masing sebesar Rp500 juta. Namun setelah itu tidak ada pembayaran lagi. 

Baca Juga: Ini Bocoran Harga Tembakau Yang Bakal Naik Per Batangnya di Tahun 2024

"Karena tak ada pembayaran, maka Tan Budiono segera melayangkan 4 kali somasi, yakni pada 19 September 2011, 12 Oktober 2011, 24 Oktober 2011 dan terakhir 7 Desember 2011," terangnya. 

Dalam somasi itu, Tan Budiono membatalkan perjanjian jual beli dengan Cipto Sulistio, karena tak ada kejelasan mengenai kelanjutan soal pembayaran tanah milik Tan Budiono.

"Karena perjanjian jual beli itu dianggap batal, maka pak Tan meminta kembali semua dokumen perusahaan dan tanahnya. Namun dokumen tersebut tidak juga dikembalikan oleh notaries Harry Purnomo," jelasnya. 

Parahnya lagi, kepemilikan PT Dinamika Agro Bangun telah beralih kepada Cipto Sulistio dengan menggunakan dokumen RUPS diduga palsu lewat notaries Supano di Kabupaten Bogor.

"Maka kami pun melaporkan kedua notaries ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPN) dan akhirnya kedua notaris dianggap melanggar etik," sambungnya.

Masalah pun berlanjut. Ternyata, lahan seluas 11, 6 hektare telah beralih kepemilikan ke pengembang Yellow Yarden milik Ana Amelia dan seluas 2 hektare, dan sudah dibangun serta telah dipasarkan kepada publik tanpa sepengetahuan Tan Budiono.

Baca Juga: Beredar Video Berdurasi 0.28 Detik 3 Pelajar Laki-laki Melakukan Aksi Bullying Terhadap Perempuan Berhijab

"Karena tak merasa pernah menjual, Pak Tan berusaha menguasai tanah secara fisik dan melakukan penjagaan. Bahkan saat banjir besar melanda Ciledug, Pak Tan berinisiatif memperbaiki pagar lahan yang rusak akibat banjir," terangnya. 

Apesnya, aksi tersebutlah yang akhirnya membuat Tan Budiono dijebloskan ke polisi, justru oleh Ana Amelia. 

"Pada saat itu, Pak Tan dilaporkan oleh Ana Amelia ke Polda Metro Jaya sebagai perusak pagar dan kini ditahan di sana tanpa surat resmi," bebernya.

Saat ini, Tan Budiono sudah ditahan di Polda Metro dan akan diajukan penangguhan penahanan, karena yang pernah mengalami stroke. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan keterangan resmi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.