Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi, Pungutan Pengurusan Dokumen Bikin Geger

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan pungutan liar dalam layanan pertanahan di Kota Serang memasuki babak baru.
Dilansir dari laman detik.com, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, kini menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi terkait pungutan di luar tarif resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 28 September 2026.
Taufik tidak sendiri. Lima mantan anak buahnya juga didakwa dalam perkara yang sama.
Mereka yakni Pit Gunawan, Ahmad Munardi, Deni Marzuki, Ade Kusnandar, dan Gunawan Wibisana, yang sebelumnya menduduki sejumlah posisi di lingkungan BPN Kota Serang.
Baca Juga: Air Menghitam serta Bau Busuk, Pendangkalan Parah Kali Sipon Resahkan Pedagang dan Warga
Jaksa Ungkap Dugaan Pungutan di Luar Tarif Resmi
Dalam dakwaannya, JPU Dado Achmad Ekroni menyebut para terdakwa diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat maupun pihak yang mengurus layanan pertanahan.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk meminta pembayaran di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perkara tersebut disebut berlangsung pada September 2024 hingga Februari 2026.
Yang menjadi sorotan, pungutan tersebut disebut berada di luar tarif resmi PNBP dan uang hasil pungutan diduga tidak disetorkan sebagai penerimaan negara.
Jaksa menyebut Taufik memiliki peran sentral dalam menentukan atau mematok besaran pungutan kepada pemohon maupun masyarakat.
Baca Juga: Kenal via MiChat, Pria Asal Magetan Nekat Habisi Nyawa Wanita di Ruko Steam Tangerang
Ada Pungutan Rp500 Ribu per Meter Persegi
Salah satu bagian dakwaan yang menarik perhatian berkaitan dengan pelayanan pada Seksi Survei dan Pemetaan.
Menurut jaksa, pemohon maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disebut diminta menyerahkan biaya taktis sebesar Rp500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemotongan sebesar 30 persen terhadap honorarium yang seharusnya diterima petugas ukur di lapangan.
Dakwaan tersebut menggambarkan adanya pola pungutan yang tidak hanya menyentuh satu jenis pelayanan.
Pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, misalnya, besaran biaya taktis disebut berbeda-beda sesuai jenis layanan.
Untuk pelayanan balik nama, pungutan disebut berkisar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per permohonan.
Sementara perubahan hak disebut dikenai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per permohonan.
Untuk pengecekan sertifikat, jaksa menyebut pungutannya berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per sertifikat.
Sedangkan pelayanan roya atau penghapusan hak disebut dikenai pungutan sekitar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per sertifikat.
Uang Disebut Tidak Masuk Kas Negara
Jaksa dalam persidangan menyatakan uang dari pungutan tersebut dikumpulkan oleh petugas pelayanan.
Namun, menurut dakwaan, uang itu tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan resmi.
Inilah salah satu bagian penting dalam perkara yang kini harus diuji melalui proses persidangan.
Sebab, dakwaan jaksa masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun saksi yang dianggap relevan.
Baca Juga: Sinar Mas Land Perkuat Ekosistem Pendidikan BSD City, ILON Academy Buka Jenjang SMP
Enam Orang Didakwa dalam Perkara BPN Kota Serang
Lima terdakwa lainnya merupakan pejabat atau mantan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang.
Pit Gunawan tercatat pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023.
Ahmad Munardi menjabat Kasi PHP pada periode 2024-2025, sedangkan Deni Marzuki menjabat pada periode 2025-2026.
Kemudian ada Ade Kusnandar yang menjabat Koordinator Substansi sekaligus Petugas Ukur pada periode 2021-2025.
Sementara Gunawan Wibisana menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Pada Maret 2026, Kejari Serang bahkan melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Serang untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi. Saat itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Dari KKK ke Kebijakan Kota, Bappeda Dorong Inovasi Mahasiswa Berlanjut
Dugaan Pungutan Capai Lebih dari Rp2 Miliar
Dalam perkembangan perkara pada Mei 2026, Kejari Serang menetapkan Taufik bersama lima pejabat lainnya sebagai tersangka.
Penyidik ketika itu menyebut dugaan pungutan dilakukan melalui istilah “uang taktis” dan berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Kejaksaan menyatakan nilai pungutan yang terkumpul dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
Sorotan publik pun tertuju pada bagaimana majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang akan menguji satu per satu dakwaan jaksa, termasuk mengenai mekanisme pungutan, aliran uang, peran masing-masing terdakwa, serta apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan.
Perjalanan perkara ini masih panjang. Dakwaan jaksa menjadi awal proses pembuktian, bukan putusan bersalah.SERANG – Kasus dugaan pungutan liar dalam layanan pertanahan di Kota Serang memasuki babak baru. Mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, kini menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi terkait pungutan di luar tarif resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 28 September 2026.
Taufik tidak sendiri. Lima mantan anak buahnya juga didakwa dalam perkara yang sama.
Mereka yakni Pit Gunawan, Ahmad Munardi, Deni Marzuki, Ade Kusnandar, dan Gunawan Wibisana, yang sebelumnya menduduki sejumlah posisi di lingkungan BPN Kota Serang (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 8Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'






