Al Muktabar dan Jaksa Agung Resmikan RS Adhyaksa Banten, Melayani Langsung Masyarakat melalui Pelayanan BPJS Kesehatan.

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendampingi Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dalam meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Banten di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (27/9/2024).
Dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan, dengan adanya Rumah Sakit Tipe B yang baru diresmikan ini akan menjadi magnet pusat pertumbuhan baru bagi wilayah Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang, baik sektor pelayanan kesehatan hingga pertumbuhan ekonomi wilayah.
"Dengan adanya Rumah Sakit Adhyaksa Banten ini menjadi wilayah pusat pertumbuhan baru beserta daya dukung lainnya," ungkap Al Muktabar.
Dalam menunjang kawasan pusat pertumbuhan baru itu, saat ini sudah digiatkan perbaikan infrastruktur jalan, dan segera akan dibangun exit tol beserta pelebaran jalan menuju rumah sakit.
Di kesempatan ini, Al Muktabar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Angung RI yang telah menginisiasi Rumah Sakit Adhyaksa Banten, sehingga dapat membantu masyarakat Banten khususnya masyarakat Kabupaten Serang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan prima.
"Saya menyampaikan atas nama masyarakat Banten dan Pemerintah Daerah menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Jaksa Agung RI beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI atas fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banten beserta seluruh kebijakan yang ditujukan ke Pemprov Banten sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan, RS Adhyaksa Banten berdiri di atas lahan seluas 15 hektar yang masuk ke dalam RS type B atau RS rujukan.
Meski demikian, RS Adhyaksa bisa melayani langsung masyarakat melalui pelayanan BPJS Kesehatan.
"Ini cukup besar. Dan saya harap walaupun tipe B yang merupakan RS rujukan tapi nanti dalam pelaksanaannya tetap melayani masyarakat umum secara langsung," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Cristiano Ronaldo Kalahkan Lionel Messi dalam BOAT 2026, Ballon d'Or 2008 Jadi Pilihan Terbaik Penggemar
- 10Cristiano Ronaldo Menang Penghargaan BOAT, Ballon d'Or 2008 Kalahkan Prestasi Lionel Messi pada 2012






