Banten

Tidak Penuhi Ketentuan, Kemendag Sita 40.282 Barang Elektronik Impor Senilai Rp 6,70 Miliar di PT GMI Serang Banten

Syahganda Nainggolan | 11 Juni 2024, 10:06 WIB
Tidak Penuhi Ketentuan, Kemendag Sita 40.282 Barang Elektronik Impor Senilai Rp 6,70 Miliar di PT GMI Serang Banten

AKURAT BANTEN - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.282 barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp 6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, Dikutip, Selasa (11/06/2024).

Baca Juga: Pemprov Banten Ambil Langkah Cegah dan Kendalikan Inflasi, Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024 lalu. Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.

"Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp 6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen," ungkap Mendag Zilkifli Hasan.

Baca Juga: Polemik Fatwa MUI Tentang Larangan Salam Lintas Agama, Ahmad Tholabi: Fatwa Konteksnya Ditujukan pada Internal dan Forum Umat Islam

Banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan tentunya menjadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.