Banten

Polemik Fatwa MUI Tentang Larangan Salam Lintas Agama, Ahmad Tholabi: Fatwa Konteksnya Ditujukan pada Internal dan Forum Umat Islam

Syahganda Nainggolan | 8 Juni 2024, 15:10 WIB
Polemik Fatwa MUI Tentang Larangan Salam Lintas Agama, Ahmad Tholabi: Fatwa Konteksnya Ditujukan pada Internal dan Forum Umat Islam

AKURAT BANTEN - Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal larangan menyampaikan salam lintas agama. Menurutnya, masalah ini perlu didudukkan pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum.

Baca Juga: Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke XI Provinsi Banten Tahun 2024 dilaksanakan pada 8-13 Juni 2024, Kota Tangerang sebagai Tuan Rumah

Profesor Tholabi mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut. Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama.

“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta", Dikutip, Sabtu (08/6/2024).

Baca Juga: Tawuran Pelajar SMA dan SMP, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 23 Pelajar bawa Senjata Tajam

Dia menyebutkan, salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI. Menurut dia, tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam, seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, kata Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.