Mafia BBM Jenis Solar dan Pertalite Diringkus Polda Banten

AKURAT BANTEN - Polda Banten, beserta polres jajaran menangkap 15 tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Banten.
Wadireskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku telah melakukan penyalahgunaan selama kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi atau pengangkutan niaga terhadap barang-barang bersubsidi," katanya, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Petani di Lebak Protes, BPKAD Banten Gagal Ukur Tanah Eks HGU PT Bantam
Dalam kasus tersebut sedikitnya 15 orang sudah ditetapkan tersangka dari 11 kasus yang ditangani polisi.
"BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan bahan bakar penugasan jenis Pertalite sebanyak 11 kasus dan 15 tersangka. Tiga kasus ditangani Polda Banten 8 kasus ditangani Polres jajaran," jelasnya
Saat ini, kata Wiwin, pihaknya sedang melakukan pendalaman atas atas kasus tersebut.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan dari Polda Banten," cetusnya.
Pada kasus itu Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2.343 liter BBM subsidi solar, 5.471 liter BBM khusus penugasan Pertalite, 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi, pompa, dispenser, jerigen, dispenser pertamini, selang, corong hingga struk pembelian BBM dari SPBU.
Baca Juga: Viral, Kades di Lebak Janjikan Seekor Kerbau di Tiap TPS Jika Anaknya Terpilih Jadi Dewan
"Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan cara menggunakan surat rekomendasi dinas terkait (Dinas Pertanian) yang seharusnya peruntukannya adalah diberikan atau didistribusikan kepada petani dan nelayan," ungkapnya.
Namun, para pelaku kata Wiwin, menyalah gunakan ha tersebut untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Tapi para pelaku ini tidak melakukan hal tersebut, sehingga terjadi penyalahgunaan dan diperjual belikan kembali dengan harga yang lebih tinggi," paparnya.
Wiwin, mengungkapkan, para pelaku mendapatkan selisih dari penjualan sebagai keuntungan yang didapat.
"Keuntungannya Rp1500 sampai Rp2000, seperti solar kita ketahui bersama di SPBU harganya Rp6.800 tapi dijual kembali dengan harga Rp7.500 sampai Rp8.500. Dari hasil yang sudah dikumpulkan itu para pelaku menjual kembali BBM tersebut ke pertamini yang ada di wilayah Serang dan sekitarnya dengan estimasi harga Rp11.000 sampai Rp12.000," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka yakni ES (31), DN (23), SR (30), RJ (32), LR (31). OA (58), NH (52) MK (35), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








