Banten

OPINI, Aksi Korektif Istana: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Menegaskan Batasan antara Risiko Bisnis dan Korupsi!

Saeful Anwar | 27 November 2025, 18:50 WIB
OPINI, Aksi Korektif Istana: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Menegaskan Batasan antara Risiko Bisnis dan Korupsi!

AKURAT BANTEN-Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, sontak menjadi sorotan tajam publik.

Langkah ini, yang dilakukan tak lama setelah vonis pengadilan dijatuhkan, bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan sebuah pernyataan politik dan penegasan filosofi hukum yang mendalam.

Baca Juga: HEBOH! Rekaman CCTV Perselingkuhan Inara Rusli dengan Rekan Bisnis Beredar: Manajer Ungkap Kondisi Mental dan Keputusan Mengejutkan Ini

Momen Kritis Penegakan Hukum Korporasi

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dkk. terkait dugaan korupsi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019-2022 telah memicu perdebatan sengit di ranah hukum.

Vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim ternyata diwarnai oleh dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Ketua Majelis Hakim, yang menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan korporasi dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Inilah inti persoalannya: apakah setiap keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?

Dunia korporasi, terutama BUMN, bergerak dalam ruang risiko dan diskresi yang kompleks. Keputusan akuisisi atau KSU adalah kebijakan strategis dengan tingkat ketidakpastian tinggi.

Jika aparat hukum gagal membedakan secara cermat antara risiko bisnis yang gagal (kerugian post factum atau setelah kejadian) dengan niat jahat untuk memperkaya diri (mens rea), maka iklim investasi dan keberanian direksi BUMN untuk berinovasi akan terpasung oleh ketakutan dipidanakan.

Baca Juga: MK Tolak Hak Recall oleh Rakyat, Tegaskan Pemberhentian Anggota DPR Urusan Parpol

Peran Rehabilitasi: Mengoreksi Ketidakadilan dan Menguatkan BJR

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden—sebagai hak prerogatif—menjadi mekanisme korektif terhadap putusan yang dinilai cacat atau setidaknya tidak bulat secara pandangan hukum.

Ini adalah penegasan bahwa negara mengakui adanya potensi ketidakadilan dalam proses yudisial, khususnya ketika integritas dan profesionalitas Ira Puspadewi di masa kepemimpinannya—yang membawa banyak prestasi bagi ASDP—justru dipertanyakan.

Rehabilitasi ini mengirimkan sinyal kuat kepada penegak hukum:

  • Hormati Prinsip BJR: Keputusan bisnis yang dibuat berdasarkan itikad baik dan prosedur yang benar, meskipun merugikan, tidak boleh serta-merta dipidanakan sebagai korupsi.
  • Fokus pada Mens Rea: Prioritaskan pembuktian adanya unsur niat jahat untuk mencuri uang negara, bukan hanya berfokus pada hasil kerugian yang bisa diakibatkan oleh dinamika pasar atau kesalahan estimasi.

Dengan demikian, keputusan Presiden Prabowo ini bukan hanya tentang memulihkan nama baik individu, tetapi tentang kesehatan iklim korporasi BUMN dan ketenangan batin para direksi dalam mengambil keputusan berisiko demi kemajuan perusahaan dan negara.

Ini adalah langkah berani yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan profesional berintegritas dikriminalisasi atas dasar risiko bisnis (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman