Banten

Oknum Jaksa Kejati Jabar Diduga Terima Dana Rp286 Juta untuk Janji Proyek, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum

Handrian Setiawan | 25 Agustus 2026, 19:12 WIB
Oknum Jaksa Kejati Jabar Diduga Terima Dana Rp286 Juta untuk Janji Proyek, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum
Oknum Jaksa Kejati Jabar Diduga Terima Rp286 Juta untuk Janji Proyek, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum - Istimewa

AKURAT BANTEN - Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berinisial IYZ, yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Militer (Kasi Pidmil), dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha.

Dalam laporan tersebut, IYZ diduga meminta sejumlah uang dengan menawarkan pekerjaan atau proyek kepada pelapor. Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.

Tak hanya itu, sejumlah uang yang telah diserahkan pelapor juga disebut belum dikembalikan hingga lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Geger Polemik Rekening Botok, CEO Forest Bev Siap Pindahkan Payroll 120 Karyawan dari Mandiri ke BCA

Kuasa hukum pelapor, Iqbal Daut Hutapea, mengatakan dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Bandung.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG, pelapor disebut mengalami dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada 16 Juni 2025 di Jalan Batu Indah Raya Nomor 8B, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

“Klien kami selaku pelapor mengalami adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Jaksa terduga pelaku IYZ dengan cara menawarkan beberapa pekerjaan,” ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima Akurat Banten, Selasa (25/08/2026).

Baca Juga: Saldo Bank Mandiri Ramai-Ramai Dipindahkan, Aksi Hapus Livin’ Mencuat Usai Polemik Rekening Botok

“Namun, terduga pelaku mengarahkan terlebih dahulu untuk menyerahkan uang jika ingin mendapatkan pekerjaan tersebut,” lanjut Iqbal.

Iqbal mengaku, jika uang yang telah diberikan pelapor juga belum dikembalikan dan hanya diikuti janji penyelesaian. “Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp286.491.458,” katanya.

Uang Ratusan Juta Disebut Tak Kunjung Kembali

Iqbal yang merupakan kuasa hukum pelapor dari Tim Advokasi Patriot Indonesia sekaligus Ketua Badan Advokasi Nasional Barisan 8 Center (B8C) menilai, persoalan tersebut semakin serius karena terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Saham BMRI Melemah, Seruan Boikot Bank Mandiri Menggema di Medsos, Ada Apa?

Ia mengatakan, IYZ telah berulang kali memberikan janji kepada pelapor terkait pekerjaan maupun pengembalian uang.

Bahkan, menurut Iqbal, ketika diminta kepastian mengenai pengembalian uang, IYZ melalui pesan WhatsApp disebut pernah menyampaikan bahwa Kajati sudah memberikan peringatan (warning) agar persoalan tersebut dapat direalisasikan.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini uang ratusan juta rupiah tersebut belum dikembalikan.

Baca Juga: Terkuak Awal Mula Video Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah, Polisi Kini Tetapkan 2 Tersangka

“Oknum Jaksa IYZ selalu mengumbar janji-janji, namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan sudah lebih dari dua tahun uang milik pelapor belum bisa dikembalikan,” ungkap Iqbal.

Polisi Diminta Usut Aliran Uang dan Janji Proyek

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap lebih jauh dugaan transaksi antara pelapor dan terlapor.

Penyidik diharapkan dapat memeriksa bukti transfer, komunikasi, pertemuan, serta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian pemberian uang dan janji pekerjaan tersebut.

Selain dugaan penipuan, publik juga menunggu kejelasan mengenai proyek apa yang ditawarkan, kapasitas IYZ dalam menawarkan proyek tersebut, serta untuk kepentingan apa uang ratusan juta rupiah tersebut diberikan.

Baca Juga: Geger Margonda, Massa Bakar Kartu ATM Mandiri karena Rekening Diblokir, Ada Apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terlebih terlapor disebut merupakan aparat penegak hukum.

Sementara itu, perkara ini masih berada pada tahap laporan. IYZ masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.

Kebenaran seluruh dugaan tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan. Bagaimana sebenarnya uang Rp286 juta tersebut berpindah, proyek apa yang dijanjikan, dan mengapa uang pelapor belum dikembalikan hingga bertahun-tahun? ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.