Banten

Metland Cyber Puri Lepas Tangan Soal Kasus Proyek RS Mandaya

Handrian Setiawan | 22 Agustus 2026, 14:58 WIB
Metland Cyber Puri Lepas Tangan Soal Kasus Proyek RS Mandaya
Metland Cyber Puri Lepas Tangan Soal Kasus Proyek RS Mandaya - Handrian/Akurat Banten

AKURAT BANTEN - Polemik pengembangan lahan sekitar 2 hektare yang disebut akan menjadi area parkir Mandaya Royal Hospital di Karang Tengah, Kota Tangerang, memasuki babak baru.

Setelah status perizinan proyek dipertanyakan lantaran belum tercatat dalam data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, kini DPRD mendesak Satpol PP turun langsung ke lokasi.

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah pihak Metland Cyber Puri menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi pengembangan telah dijual kepada pihak Mandaya sekitar April atau Mei 2026.

Baca Juga: Jangan Sampai Ditolak Rumah Sakit! Begini Cara Cek Status PBI JK 2026 Pakai NIK, Pastikan BPJS Masih Gratis

General Manager Metland Cyber Puri, Rendy, menyebut pihak RS Mandaya membeli sekitar satu hektare lahan komersial. Namun, terkait pengembangan setelah transaksi, Metland menegaskan tanggung jawab berada pada pemilik lahan.

“Pembelian itu sekitar bulan April kemarin. Kalau sudah terjual, itu menjadi tanggung jawab pemilik. Ketika ada pengembangan lahan, tanggung jawabnya ada di pemilik,” ujar Rendy kepada Akurat Banten, Jumat (22/08/2026).

Metland juga menyatakan bahwa pemanfaatan lahan tetap harus mengikuti peruntukan dan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang yang berlaku.

Baca Juga: Dibongkar KPK! Ada 73 Kursi 'Pesanan' di Unsoed, Harganya Tembus Setengah Miliar

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh. Jika pengembangan menjadi tanggung jawab pemilik setelah lahan dijual, bagaimana memastikan pembangunan tersebut tetap sesuai peruntukan, tata ruang, dan seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Sebab, berdasarkan keterangan DPMPTSP Kota Tangerang, hingga sebelumnya belum ditemukan data perizinan terkait pengembangan lahan tersebut.

“Dari hasil pantau data, belum ada masuk terkait pembangunan tersebut. Memang ada pengembangan lahan untuk parkir,” ujar Dadang dari DPMPTSP Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Polresta Tangerang Tangkap 3 Mata Elang Pemeras Santri, 3 Pelaku Lain Buron

DPRD Desak Satpol PP Turun

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak Satpol PP mengambil langkah tegas terhadap proyek tersebut.

“Kita mendorong Satpol PP untuk turun. Ambil langkah tegas. Tak ada pandang bulu, siapapun yang melanggar. Dalam hal ini Satpol PP untuk penegakan itu,” ujar Ketua Fraksi Golkar yang akrab disapa Abah, Kamis (19/8/2026).

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Abah meminta pengusaha dan pemerintah daerah sama-sama menghormati aturan.

Baca Juga: Bikin Darah Tinggi! Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca di Kandang Harimau Demi Konten, Warganet: Blacklist Saja!

“Harus mengerti dan kedua belah pihak saling menghormati. Kepentingan masyarakat harus dijaga. Karena perizinan itu tujuannya adalah keselamatan,” tegasnya.

Abah juga menyinggung pernyataan Gubernur Banten Andra Soni terkait persoalan banjir di Tangerang Raya yang salah satunya berkaitan dengan aktivitas pengembangan kawasan.

Ia memastikan DPRD akan meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk Metland Cyber Puri dan Mandaya Royal Hospital.

Baca Juga: Tak Ada Izin Pemkot Tangerang, Pembangunan Lahan Parkir RS Royal Mandaya Sudah Berjalan

“Kita akan telepon pihak pengembangnya. Dari dewan komisi yang membidangi pasti sidak itu. Enggak ada bekingan yang kuat di Banten. Kita enggak kenal itu. Peraturan itu dibuat untuk menjaga lingkungan, keselamatan. Jadi kalau dia lewatin perizinan, aturan yang ditegakkan enggak boleh tersentuh oleh dia,” tandas Abah.

Satpol PP Siap Cek Legalitas

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex, mengaku telah mengetahui persoalan tersebut.

Ia memastikan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas pembangunan sekaligus memastikan legalitas dan perizinannya.

Baca Juga: Marak Kebakaran, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Stok Logistik Korban Bencana Aman

“Iya. Kita sudah mengetahui hal ini. Dalam waktu dekat ini, kita segera menindaklanjutinya ke lokasi. Apa izin mereka dalam melakukan proyek mengembangkan lahan parkir itu,” kata Alex.

Menurut Alex, pengecekan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda sekaligus mengantisipasi munculnya gejolak warga yang merasa terdampak.

“Kita ingin mengecek langsung. Jangan sampai adanya pembangunan ini memicu gejolak warga,” imbuhnya.

Bukan Sekadar Soal Lahan Parkir

Pengembangan lahan tersebut juga dikaitkan dengan rencana pembangunan fasilitas pendidikan Universitas Mandaya. Karena itu, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut status kepemilikan lahan, tetapi juga legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, peruntukan lahan, hingga potensi dampak lingkungan.

Baca Juga: Rodri Pilih Barcelona, Mourinho Malah Santai: Real Madrid Tak Mau Kejar Pemain yang Masih Bimbang

Di sisi lain, pernyataan Metland yang menyebut tanggung jawab pengembangan berada di tangan pemilik lahan setelah transaksi membuat perhatian kini mengarah kepada pihak Mandaya.

Pertanyaan publik pun semakin mengerucut: apakah seluruh aktivitas pengembangan lahan sekitar 2 hektare tersebut telah memenuhi perizinan dan kesesuaian peruntukan sebelum pembangunan berjalan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada pemerintah daerah dan pihak Mandaya. Satpol PP pun menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.