Polresta Tangerang Tangkap 3 Mata Elang Pemeras Santri, 3 Pelaku Lain Buron

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap tiga orang debt collector atau mata elang (matel) yang diduga memeras seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diringkus petugas di dua wilayah berbeda, yaitu di Kecamatan Panongan dan Kecamatan Cikupa. Sementara itu, tiga pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026). Korban merupakan seorang santri asal Kabupaten Pandeglang yang sedang berkendara menuju rumah kerabatnya di Cikupa.
"Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat kantor perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian," kata Septa dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Di dalam kantor tersebut, enam pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah proses negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp500 ribu.
Korban yang berada di bawah intimidasi akhirnya mengirimkan uang tersebut melalui dua kali transfer ke akun dompet digital (e-wallet) pelaku, masing-masing sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu.
Baca Juga: Darurat Sepak Bola Dunia! Tagar 'InfantinoOut' Menggema, Suporter Kompak Desak Presiden FIFA Mundur
Setelah dibebaskan, korban langsung melaporkan pemerasan tersebut ke Mapolresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka, serta mengidentifikasi tiga pelaku lain yang kini berstatus buron.
"Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi," ujar Septa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Marak Kebakaran, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Stok Logistik Korban Bencana Aman
Kompol Septa menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik pemerasan di jalanan. Sebagai langkah pencegahan, Polresta Tangerang kini mengaktifkan sistem kring serse untuk memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan.
"Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, yang artinya terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan akan kita lakukan pemeriksaan awal," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur











