Banten

Polresta Tangerang Tangkap 3 Mata Elang Pemeras Santri, 3 Pelaku Lain Buron

David Amanda | 21 Agustus 2026, 22:34 WIB
Polresta Tangerang Tangkap 3 Mata Elang Pemeras Santri, 3 Pelaku Lain Buron
Polresta Tangerang Tangkap 3 Mata Elang Pemeras Santri, 3 Pelaku Lain Buron - Istimewa

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap tiga orang debt collector atau mata elang (matel) yang diduga memeras seorang santri di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diringkus petugas di dua wilayah berbeda, yaitu di Kecamatan Panongan dan Kecamatan Cikupa. Sementara itu, tiga pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026). Korban merupakan seorang santri asal Kabupaten Pandeglang yang sedang berkendara menuju rumah kerabatnya di Cikupa.

Baca Juga: Bikin Darah Tinggi! Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca di Kandang Harimau Demi Konten, Warganet: Blacklist Saja!

"Korban diberhentikan secara paksa oleh mata elang. Kemudian korban digiring menuju ke tempat kantor perusahaan matel. Di situ korban diintimidasi, dituduh motor yang digunakannya itu merupakan hasil curian," kata Septa dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Di dalam kantor tersebut, enam pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah proses negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp500 ribu.

Korban yang berada di bawah intimidasi akhirnya mengirimkan uang tersebut melalui dua kali transfer ke akun dompet digital (e-wallet) pelaku, masing-masing sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu.

Baca Juga: Darurat Sepak Bola Dunia! Tagar 'InfantinoOut' Menggema, Suporter Kompak Desak Presiden FIFA Mundur

Setelah dibebaskan, korban langsung melaporkan pemerasan tersebut ke Mapolresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka, serta mengidentifikasi tiga pelaku lain yang kini berstatus buron.

"Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku yang terlibat. Untuk informasi identitasnya sudah kami kantongi," ujar Septa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga: Marak Kebakaran, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Stok Logistik Korban Bencana Aman

Kompol Septa menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik pemerasan di jalanan. Sebagai langkah pencegahan, Polresta Tangerang kini mengaktifkan sistem kring serse untuk memperketat pengawasan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan.

"Kita juga sudah mengaktifkan kring serse, yang artinya terhadap orang-orang yang dicurigai di lapangan akan kita lakukan pemeriksaan awal," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.