Kejagung Tahan Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol LMI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap LMI dilakukan beberapa hari lalu setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Pengadaan 10 Kran Wastafel Rp5,1 Juta di Dinkes Tangerang Selatan Jadi Temuan BPK
Dalam penyelidikan, LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana penjualan perlengkapan makan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra telah ditentukan sebelumnya dan mengandung komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI. Imbalan tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.
"Di dalam harga tersebut terdapat bagian yang diduga diberikan kepada Saudara LMI agar titik SPPG tersebut di-approve atau disetujui melalui penjualan ompreng atau food tray," jelas Syarief.
Baca Juga: Warga Tangerang Keluhkan Sesak Napas Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin yang Picu Asap Tebal
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif meski saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional.
"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN," kata Syarief saat dikonfirmasi mengenai status LMI.
Ketika kembali ditanya apakah LMI masih berstatus sebagai polisi aktif, Syarief menegaskan, "Iya, polisi aktif."
Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Anggota Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










