Praperadilan Dicabut, Cleaning Service di Tangerang yang Sempat Ditahan Sebelum Jadi Tersangka Kini Bebas

AKURAT BANTEN – Muhamad Agus Mulyana, petugas cleaning service di kawasan Lavon SwanCity yang sebelumnya sempat ditahan atas dugaan kasus pencurian unit AC, kini telah menghirup udara bebas.
Sebelumnya diberitakan, pihak Agus memprotes terkait sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penahanan dirinya. Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disebut melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.
Selain itu, penggeledahan dan penyitaan barang pribadi juga diduga dilakukan tanpa izin pengadilan.
Tak hanya itu, Agus juga diamankan sebelum resmi berstatus tersangka dan bahkan sebelum laporan polisi diterbitkan.
Dugaan lain yang turut disorot adalah adanya administrasi penyidikan yang diduga dibuat dengan tanggal mundur. Sehingga pihaknya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, terkini Agus sudah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya setelah proses hukum terhadap dirinya dihentikan.
Baca Juga: Mahasiswa Siap Demo di Gedung Puspemkot Tangsel, Soroti Perpanjangan Jabatan Sekda
Sejalan dengan pembebasan tersebut, tim kuasa hukum Agus memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Tng.
Kuasa hukum Agus, Baha Sugara, mengatakan bahwa sejak awal tujuan utama pihak keluarga adalah memastikan Agus dapat keluar dari tahanan dan kembali menjalani kehidupan normal bersama orang-orang terdekatnya.
"Fokus kami sejak awal adalah memperjuangkan kebebasan Saudara Agus. Hari ini beliau sudah berada di rumah bersama keluarga. Karena tujuan tersebut telah tercapai, atas permintaan keluarga kami akan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Tangerang," ujar Baha pada Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, keputusan pencabutan gugatan praperadilan tidak hanya didasarkan pada pembebasan Agus, tetapi juga karena telah tercapai kesepakatan damai antara pihak keluarga dan pelapor melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan tersebut melibatkan keluarga Agus dan manajemen Lavon SwanCity sebagai pelapor. Dengan adanya penyelesaian secara damai, proses penyidikan yang sebelumnya berjalan kini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Baha menegaskan bahwa keluarga merasa lega karena Agus tidak lagi harus menjalani masa penahanan dan dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa tekanan hukum.
Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Belum Reda, Oman Siapkan Jalur Aman Baru di Selat Hormuz
"Bagi keluarga, hal yang paling penting adalah Agus sudah bebas dan dapat kembali beraktivitas dengan tenang. Kini ia bisa kembali bersama keluarga dan melanjutkan kehidupannya seperti biasa," katanya.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini pun berakhir dengan penyelesaian damai, menandai berakhirnya proses hukum yang sebelumnya menjerat petugas cleaning service tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









