Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN, Kejagung Sebut Bisa Tetap Didistribusikan

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah melakukan penyegelan terhadap sekitar 17.600 unit motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ribuan motor listrik tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda milik penyedia barang dan telah selesai dirakit.
"Totalnya sekitar 17.600 unit motor listrik yang saat ini telah kami segel di dua tempat penyimpanan," kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Meski menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut, Kejagung menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak berstatus barang sitaan. Penyegelan dilakukan semata-mata untuk mengontrol pergerakan aset negara selama proses hukum berlangsung.
Menurut Syarief, motor listrik tersebut sudah dibayar penuh menggunakan anggaran negara sehingga penyitaan dinilai bukan langkah yang tepat.
"Kami tidak melakukan penyitaan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pergerakan kendaraan tetap terpantau selama penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Kejagung mempertimbangkan faktor nilai ekonomis kendaraan. Jika terlalu lama menjadi barang sitaan, dikhawatirkan kualitas dan nilai manfaat motor listrik tersebut akan terus menurun.
Dugaan Markup Jadi Fokus Penyidikan
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menyoroti dugaan penggelembungan harga atau markup dalam proses pengadaan motor listrik tersebut.
Syarief menegaskan bahwa fokus utama penyidik bukan pada keberadaan kendaraan, melainkan pada potensi kerugian negara yang muncul akibat dugaan kenaikan harga yang tidak wajar dalam proses pengadaan.
Baca Juga: Trump Mulai Bela Zelensky? Pernyataan Terbarunya Soal Perang Ukraina Jadi Sorotan Dunia
"Yang sedang kami dalami adalah dugaan markup harga dalam pengadaan tersebut," jelasnya.
Berpeluang Tetap Didistribusikan
Terkait pemanfaatan ribuan motor listrik itu ke depan, Kejagung membuka kemungkinan kendaraan tersebut tetap digunakan sesuai kebutuhan program pemerintah.
Keputusan mengenai distribusi dan penggunaan motor listrik akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dengan BGN terkait penggunaannya. Jika diperlukan untuk operasional, pengeluaran dari gudang akan kami fasilitasi," kata Syarief.
Baca Juga: Ronaldo Berteriak "Saya Kembali!", Zlatan Langsung Menyentil: "Dia Tidak Pernah Pergi ke Mana-Mana"
Ia juga memastikan bahwa tidak ada larangan untuk mendistribusikan kendaraan tersebut karena statusnya bukan barang sitaan.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dilakukan BGN dengan total anggaran mencapai Rp1,03 triliun. Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga mengandung praktik penggelembungan harga. Selain itu, penyedia barang disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi dalam proses pengadaan pemerintah.
Baca Juga: Dua Hari Jelang Lawan Mesir, Iran Akhirnya Diizinkan Masuk AS! Drama Piala Dunia 2026 Belum Berakhir
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Belakangan, jumlah tersangka kembali bertambah dengan ditetapkannya tiga nama baru, yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bernilai fantastis tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









