Tak Hanya Juda Agung, Adies Kadir Juga Resmi Jadi Hakim MK, Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi

AKURAT BANTEN - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas Adies sebagai penjaga konstitusi di lembaga yudikatif tertinggi bidang ketatanegaraan.
Adies Kadir ditunjuk menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas sejak Selasa, 3 Februari 2026. Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, jajaran menteri, serta undangan terbatas.
Baca Juga: Resmi Dilantik Prabowo, Juda Agung Sah Jadi Wamenkeu Gantikan Thomas Djiwandono
Dalam prosesi pelantikan, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Ia berjanji menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Adies saat mengucapkan sumpah jabatan.
Baca Juga: Profil hingga Jejak Panjang Juda Agung, Ekonom BI yang Kini Dipercaya Jadi Wakil Menteri Keuangan
Usai pelantikan, Adies menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, MK bukan hanya berfungsi sebagai pengadil perkara konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga ideologi negara.
“Mahkamah Konstitusi bertugas menjaga dan menafsirkan konstitusi. Itu amanah undang-undang dan itulah yang akan saya jalankan,” ujar Adies kepada awak media.
Ia menambahkan, seluruh putusan dan sikap yang diambilnya sebagai hakim MK akan berlandaskan hukum dan konstitusi, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Baca Juga: KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Kasus Pengurusan Impor Bea Cukai
Terkait latar belakangnya sebagai politikus Partai Golkar, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi. Ia menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Saya pastikan tidak akan ikut campur atau terlibat apabila ada perkara yang berkaitan dengan Golkar. Independensi hakim adalah prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tak Bisa Revitalisasi Sentra Kuliner Laksa, Terkendala Status Lahan Kemenkumham
Dengan dilantiknya Adies Kadir, Mahkamah Konstitusi diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, khususnya di tengah dinamika politik dan hukum nasional yang terus berkembang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







