Banten

Akademisi UNIS Tangerang Sentil Wakil Ketua DPRD Serang soal RDP Banjir

Irsyad Mohammad | 31 Januari 2026, 20:46 WIB
Akademisi UNIS Tangerang Sentil Wakil Ketua DPRD Serang soal RDP Banjir

AKURAT BANTEN - Respons Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penanganan banjir mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan peran pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menyampaikan kritik terbuka atas sikap yang dianggap mempersoalkan atau menolak mekanisme RDP.

Menurutnya, forum tersebut justru merupakan alat konstitusional yang harus dimaksimalkan, terutama saat masyarakat menghadapi bencana.

Baca Juga: Longsor Cisarua Dipicu Alam Pakar UPI Ungkap Peran Lereng Terjal dan Hujan Ekstrem

Adib merujuk pada pernyataan Abdul Gofur yang sebelumnya diberitakan media lokal. Ia menegaskan bahwa RDP adalah ruang resmi DPRD untuk memastikan kebijakan eksekutif berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, terlebih dalam kondisi darurat seperti banjir.

"Legislatif itu tugasnya mengkritik, mengoreksi, dan memonitor jalannya kebijakan eksekutif. RDP bisa digelar kapan saja sesuai kebutuhan, apalagi ini menyangkut kepentingan mendesak masyarakat terdampak banjir," kata Adib, Sabtu (31/1/2026).

Ia menilai, mempertanyakan atau mempermasalahkan RDP justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami fungsi dasar DPRD.

Baca Juga: Gus Yahya Nilai Langkah Indonesia Masuk Board of Peace Jadi Jalan Strategis Bela Palestina

Semakin rumit persoalan banjir di lapangan, kata dia, semakin besar urgensi DPRD untuk memanggil pihak terkait, membuka data, dan mengevaluasi langkah penanganan.

Dalam kritiknya, Adib bahkan menyinggung perlunya evaluasi internal. Ia menyarankan Abdul Gofur melakukan refleksi diri karena dianggap belum sepenuhnya menunjukkan pemahaman komprehensif terhadap peran legislatif sebagai pengawas kebijakan publik.

Menurut Adib, sikap yang terkesan alergi terhadap RDP dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, seolah ada ketidaknyamanan terhadap proses evaluasi.

Baca Juga: Polisi Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Meski Kasus Dihentikan

Padahal, pengawasan adalah mandat rakyat yang harus dijalankan secara terbuka dan konsisten.

"Kalau wakil rakyat melihat rakyatnya kebanjiran, seharusnya dia hadir dalam pengawasan, memastikan kebijakan berjalan. Bukan justru mempermasalahkan forum evaluasinya," ujarnya.

Adib menambahkan bahwa perdebatan dalam RDP merupakan bagian normal dari sistem demokrasi.

Forum tersebut dirancang untuk menguji kebijakan, mengkritisi penggunaan anggaran, sekaligus memastikan langkah penanganan benar-benar menjawab kebutuhan warga terdampak.

Ia menegaskan, tugas DPRD tidak berhenti pada pengesahan anggaran semata, tetapi juga memastikan anggaran tersebut dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran oleh eksekutif.

Baca Juga: Hujan Tak Hentikan Syuting Film Lisa BLACKPINK di Pintu Air 10 Tangerang

"Kalau tidak mau dikritik atau dievaluasi, itu keliru dalam memahami sistem pemerintahan. Eksekutif dan legislatif sama-sama diberi mandat rakyat, dan pengawasan itu bagian dari mekanisme sehat demokrasi," kata dia.

Dalam konteks penanganan bencana banjir, Adib menilai yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan keseriusan mencari solusi, bukan sensitivitas politik yang berlebihan.

"Intinya sederhana RDP itu untuk rakyat. Kalau ada masalah banjir berulang, ya harus dibedah terus sampai ketemu akar masalah dan solusinya," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.