KKP Pastikan Hak Keluarga ASN Korban Jatuhnya ATR 42-500 Terpenuhi

Akurat Banten - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak keluarga aparatur sipil negara yang wafat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 terpenuhi secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan tersebut disampaikan langsung Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan dalam upacara penghormatan yang digelar di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu.
Didit menekankan negara tidak akan abai terhadap pengabdian para pegawai yang gugur saat menjalankan tugas negara di sektor kelautan dan perikanan.
“Semua hak mereka akan kami berikan, baik itu dari Taspen, dari Jiwasraya, dari KKP sendiri, dan lain sebagainya,” kata Didit.
Baca Juga: Jembatan Gantung Cisurupan Ubah Wajah Pendidikan dan Aktivitas Warga Dua Desa di Garut
Pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT yang ditumpangi para korban mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, tiga pegawai KKP bersama tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport dinyatakan meninggal dunia saat menjalankan misi penerbangan.
Tiga pegawai KKP yang gugur masing-masing bernama Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana yang telah lebih dahulu dimakamkan pada 22 Januari lalu.
Ferry Irawan tercatat telah mengabdi selama 18 tahun sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan KKP dan dikenal aktif dalam berbagai kegiatan operasional pengawasan.
Sementara itu, Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat langsung dalam dukungan operasional penerbangan serta dokumentasi udara di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Adapun Deden Maulana bertugas di bidang pengelolaan barang milik daerah KKP dan turut menjadi penumpang dalam penerbangan tersebut.
Didit menjelaskan hak yang diberikan kepada Ferry dan Yoga meliputi kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, santunan asuransi personel on board, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak pegawai yang ditinggalkan.
Menurutnya, seluruh mekanisme pemberian hak dilakukan secara bertahap namun dipastikan tidak ada yang terlewat.
“Kami naikkan pangkatnya karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance,” ujar Didit.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan pengorbanan para pegawai yang gugur saat bertugas.
KKP juga memastikan hak-hak Deden Maulana telah diberikan kepada keluarga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Waduh! Noel Klaim Ada ‘Target’ Kasus Korupsi Baru, Nama Menkeu Purbaya Ikut Terseret
Dalam kesempatan itu, KKP menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya tidak hanya kepada tiga pegawainya, tetapi juga kepada seluruh kru pesawat yang turut menjadi korban.
Institusi tersebut menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus apresiasi atas dedikasi para korban dalam menjaga dan mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
Upacara yang digelar di Jakarta tersebut juga menjadi momen pelepasan bagi almarhum Ferry Irawan, Yoga Naufal, serta Kapten Andy Dahananto yang memimpin penerbangan nahas itu.
KKP menegaskan peristiwa ini tidak akan mengendurkan komitmen pengawasan perairan Nusantara, sekaligus menjadi pengingat akan risiko besar yang dihadapi para petugas di lapangan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










