Banten

STTS PBB-P2 Kota Tangsel yang Diterbitkan Bank BJB Tidak Sah?

Irsyad Mohammad | 9 Januari 2026, 20:21 WIB
STTS PBB-P2 Kota Tangsel yang Diterbitkan Bank BJB Tidak Sah?

AKURAT BANTEN - Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diterbitkan Bank BJB menjadi sorotan setelah sebelumnya dikeluhkan salah satu wajib pajak.

Hal tersebut dibenarkan, Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel, bahwa terkait STTS tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai acuan.

"Kalau STTS itu kan hanya tanda saja. Kita mencoba memberikan acuan bentuk formatnya seperti ini. Kalaupun tidak sama persis ya enggak apa-apa yang penting pembayarannya sesuai dengan kewajiban yang harus mereka bayar. Tapi saya secara teknis belum dapat laporan nanti coba saya cek seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2026).

Baca Juga: Dituding Telantarkan Anak, Denada Curhat Haru dan Minta Doa Mendiang Ibunda

Benyamin juga menjelaskan mengenai hal mendasar tempat pembayaran pajak di kantor-kantor Bank BJB. Menurutnya, selain karena ditetapkannya Bank BJB sebagai Bank penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Benyamin mengklaim bahwa Bank BJB memiliki fasilitas lengkap untuk dapat memberi pelayanan pembayaran pajak.

"Kemudian juga kita mendapatkan banyak CSR ya dari BJB baik dalam bentuk bantuan untuk rumah tidak layak huni, bantuan, bantuan yang lainnya dari CSR Bank BJB selama ini sudah banyak dilakukan," katanya

"Kita juga tentunya mendapatkan profit dari penempatan RKUD itu dengan bunga tertentu yang disepakati oleh Bapenda dengan kita apa namanya yang nanti masuk di dalam pendapatan lain-lain yang sah gitu. Kalau kami menempatkan uang di sana berapa dapat gironya jasa giro nya dapat berapa? Nah, itu kita selama ini sudah sudah melakukan hal itu gitu seperti itu dengan Bank BJB," imbuhnya.

Baca Juga: Respon Aksi Mahasiswa Bawa Sampah ke Kantor Wali Kota, Benyamin Davnie Percepat Penanganan Lewat Program 100 Hari

Sementara itu, Dosen hukum Universitas Pamulang, Suhendar menekankan, bahwa penerbitan STTS seharusnya sudah diatur dalam Perwal nomor 20 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Oleh sebab itu, Suhendar menilai STTS yang dikeluarkan oleh Bank tidak sah.

"Di Pasal 58 itu ada unsur-unsurnya, nomor seri, nama pemerintahan, tempat pembayaran, dan seterusnya. Hampir ada 15 unsur sebagai syarat STTS itu yang resmi sebagai tanda bukti pembayaran pajak berdasarkan peraturan walikota tersebut. Nah maka STTS tersebut ya tidak sah berdasarkan peraturan walikota ini, atau tidak sesuai dengan peraturan walikota STTS tersebut," katanya.

Sebab, kata Suhendar, semsetinya STTS yang diterbitkan oleh bank harus sesui dengan Perwal, bukan STTS tersendiri yang berbeda dengan STTS Perwal.

Baca Juga: Skandal Data Gempa Terbongkar, Regulator Nuklir Jepang Hentikan Evaluasi Reaktor

Kemudian Suhendar menyampaikan terkait dampak hukum dari STTS yang diterbitkan itu.

"Tentu ketika orang atau wajib pajak mendapatkan STTS yang tidak sesuai peraturan walikota maka legitimasi bukti pembayaran pajaknya diragukan, maka masyarakat yang dirugikan, maka masyarakat berhak untuk menuntut pemerintah kota untuk memberikan STTS yang resmi dari pemerintah daerah sesuai peraturan walikota, bukan dari perbankan," pungkasnya.

Disisi lain, dapat dipastikan penerbitan STTS berkaitan dengan pendapatan atau penerimaan daerah, dimana pendapatan atau penerimaan itu merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Terkait hal itu, persoalan pengelolaan keuangan daerah lebih jelas dapat dilihat di Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hingga informasi ini disampaikan, redaksi Akurat Banten masih menggali informasi lebih jauh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.