Gelap Mata! Ustaz di Tangerang Tega Habisi Nyawa Sahabat Demi Judi Online: Utang Rp1,4 Juta Berujung Maut
TANGERANG – Sebuah tragedi berdarah yang mengguncang rasa kemanusiaan terjadi di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial MA, yang dikenal sebagai guru ngaji atau ustaz, tega menghabisi nyawa temannya sendiri secara sadis.
Motif di baliknya sangat ironis: jeratan utang judi online.
Kasus ini menjadi pengingat keras betapa bahaya judi online dapat merusak moral seseorang, bahkan mereka yang memiliki latar belakang sebagai pendidik agama.
Penemuan Jasad di Semak-Semak
Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad seorang pemuda bernama Abdul Aziz (19) pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Korban ditemukan bersimbah darah di sebuah area semak-semak dengan luka senjata tajam di sekujur tubuhnya
Tak hanya kehilangan nyawa, harta benda milik korban berupa sepeda motor, uang tunai, hingga dua unit ponsel juga raib dibawa kabur oleh pelaku.
Baca Juga: Gebrakan Prabowo: Lumpur Bencana Tak Lagi Dibuang, Tapi Dijual ke Swasta untuk Rakyat!
Motif: Kesal Ditagih Utang Rp1,4 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Tangerang, pelaku MA akhirnya ditangkap di Desa Tipar pada Senin, 29 Desember 2025.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya adalah teman dekat.
Pembunuhan keji ini dipicu oleh rasa kesal pelaku karena kerap ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban.
Mirisnya, uang tersebut sebelumnya dipinjam pelaku dan ludes digunakan untuk bermain judi online.
Ancaman yang Berujung Eksekusi
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku merasa terdesak karena tidak mampu membayar utang tersebut.
Ditambah lagi, korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku jika uangnya tidak segera dikembalikan.
Dalam tekanan dan gelap mata, MA justru merencanakan pembunuhan untuk menghilangkan jejak utangnya sekaligus merampas harta korban guna modal pelarian diri
Penangkapan Penadah
Selain menangkap sang ustaz, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial LI yang diduga berperan sebagai penadah ponsel hasil curian milik korban
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman berat atas pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









