Diduga Tak Sesuai Perwal, Cara Pemungutan PBB-P2 Tangsel Disorot Pengamat

AKURAT BANTEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan diduga menerbitkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam mekanisme pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu Wajib Pajak menerima STTS yang dinilai tidak mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbedaan mencolok terlihat pada mekanisme penerbitan dan format STTS yang diterima Wajib Pajak.
Baca Juga: Danantara Tancap Gas Bangun 15 Ribu Hunian Korban Bencana Sumatra, Target Rampung dalam 3 Bulan
Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan.
Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
Ia menegaskan, pemungutan pajak merupakan bagian dari prinsip Good Governance yang wajib menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum.
Baca Juga: Per 1 Januari 2026 BI Resmi Tinggalkan JIBOR, INDONIA Jadi Penentu Arah Suku Bunga Pasar
"Nah kalau sample pendapatan daerah misalnya, pertama yang harus dipahami adalah bahwa benar masyarakat diwajibkan membayar pajak, tapi hal itu jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas akuntabilitas, transparansi, mekanisme dan tata cara pembayaran pajak," ujarnya, saat ditemui di bilangan Serpong, Jumat (2/1/2026).
Menurut Adib, aturan tata cara pemungutan pajak justru dirancang untuk menutup celah penyimpangan kewenangan oleh petugas pajak.
Karena itu, Adib menegaskan, setiap praktik yang tidak sesuai regulasi patut dipertanyakan dan diaudit secara terbuka.
Baca Juga: Jamaah Thorikoh wan Naksabandiyah Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru 2026 di Sumur Pandeglang
"Aturan pemungutan pajak itu dibuat untuk mencegah tindakan atau niat petugas pajak menyalahgunakan kewenangan dalam mengurus uang rakyat. Nah kalo ada pemungutan yang tidak sesuai dengan tata cara yang sudah diatur maka ini jadi pertanyaan besar," cetusnya.
"Hal seperti ini harus jadi catatan penting Wali Kota Tangerang Selatan, agar publik tetap percaya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi Akurat Banten masih berupaya untuk mengkonfirmasi Bapenda Tangsel terkait dugaan ketidaksesuaian STTS dengan Perwal yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










