Banten

Tega! Dana Bantuan Banjir Samosir Disunat Kadinsos, Modus Ubah Tunai Jadi Barang

Saeful Anwar | 29 Desember 2025, 17:59 WIB
Tega! Dana Bantuan Banjir Samosir Disunat Kadinsos, Modus Ubah Tunai Jadi Barang

AKURAT BANTEN – Harapan warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Samosir untuk segera bangkit dari keterpurukan justru dicederai oleh oknum pejabat yang seharusnya mengayomi mereka.

Fitri Agus Karokaro (FAK), Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh dana kemanusiaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dialokasikan untuk meringankan beban para korban bencana.

Baca Juga: Tragis! Gara-gara Game Online, Suami di Depok Tega Aniaya Istri Hingga Mata Kirinya Harus Dioperasi

Modus Operandi: Mengubah Tunai Menjadi Barang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa FAK diduga memanipulasi mekanisme penyaluran bantuan senilai Rp 1,5 miliar. Modus yang digunakan tergolong rapi namun fatal.

"Tersangka mengubah mekanisme penyaluran yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang," jelas Satria dalam keterangan resminya, Minggu (28/12).

Tak sampai di situ, FAK diduga mengarahkan pengadaan barang tersebut kepada pihak tertentu, yakni BUMDes-MA Marsada Tahi, guna mempermudah kendali atas dana tersebut.

Baca Juga: UPDATE! Sarinah Tetap Kokoh! Intip Kondisi Terkini Pasca Insiden Kebakaran Kecil di Ikon Jakarta

Dugaan "Jatah" 15 Persen dan Kerugian Negara

Penyelidikan Kejaksaan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. FAK diduga tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga meminta keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Permintaan Fee: Tersangka diduga meminta "jatah" sebesar 15% dari nilai bantuan kepada penyedia barang.

Keuntungan Pribadi: Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya pihak lain.

Audit Kerugian: Berdasarkan laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 516.298.000.

Baca Juga: Tragedi di Labuan Bajo: Pelatih Valencia B dan 3 Anaknya Hilang Saat Kapal Tenggelam di Pulau Padar, Ini Daftarnya

Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Langkah tegas diambil oleh Kejari Samosir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus Karokaro langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas III Pangururan.

"Tersangka FAK dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Satria Irawan.

Baca Juga: Yogyakarta Terkepung Banjir: Gunungkidul dan Bantul Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem 28 Desember 2025

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan yang melukai rasa keadilan masyarakat ini, FAK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Pasal 18: Mengenai pembayaran uang pengganti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan dana bantuan bencana, terutama di tengah penderitaan rakyat yang sedang tertimpa musibah (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman