260 Ribu Warga Tangerang Berstatus Miskin, BP Taskin Gulirkan Program SiTaskin

AKURAT BANTEN - Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menggulirkan program Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan (SiTaskin) untuk mengintervensi angka kemiskinan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Kepala BP Taskin Iwan Sumule mengatakan sekitar 260 ribu warga Kabupaten Tangerang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Tingginya angka tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh laju urbanisasi yang masif.
"Berdasarkan survei Maret 2025, angka kemiskinan di Kabupaten Tangerang itu 260-an ribu jiwa yang berada dalam kluster kemiskinan," tegas Iwan di Tangerang, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: 10 HP Android Terbaik Harga Rp3 Jutaan di 2025, Lengkap dengan Plus-Minusnya
Ia menjelaskan, program SiTaskin merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang bertujuan mewujudkan pengentasan kemiskinan secara inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Iwan, SiTaskin mengintegrasikan berbagai program pengentasan kemiskinan yang dijalankan lintas kementerian dan lembaga agar bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
"Ini program awal untuk memastikan bahwa bantuan dan perlindungan sosial itu sampai dan tepat sasaran," jelas Iwan.
Baca Juga: Nostalgia Blendung: Dari Surga Senja Legendaris Pemalang, Kini Terkikis Pilu Ditelan Rob
Sebagai bagian dari intervensi di Kabupaten Tangerang, BP Taskin menyalurkan 15 ribu benih ikan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat miskin.
"Karena presiden itu bahwa program-program ini betul-betul harus sampai, Salah satu yang dipilih adalah Kabupaten Tangerang," kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyebut BP Taskin menargetkan penurunan tingkat kemiskinan relatif hingga 4,5 persen pada 2029. Saat ini, tingkat kemiskinan nasional masih berada di angka 8,47 persen.
"Kalau program pengentasan kemiskinan dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, maka penurunan angka kemiskinan itu tiap tahun itu bisa kita lakukan itu 1 persen setiap tahunnya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










