Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Tangerang Dorong Revisi Perda RTRW

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sedang mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah melakukan revisi regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengungkapkan, Perda RTRW di Kabupaten Tangerang terakhir direvisi pada tahun 2020.
Setelah 5 tahun berjalan, peraturan tersebut dianggap perlu dilakukan relevansi dengan perkembangan pada aspek sosial, ekonomi, budaya, sumber daya manusia (SDM) serta dinamika perubahan struktur wilayah.
"Mesti harus segera dilakukan revisi karena memang banyak secara fisik struktur perubahan, struktur ruangnya ini sudah banyak yang berubah. Maka perlu dilakukan revisi," ujar Kholid, Jumat (28/11/2025).
Saat ini, kata Kholid, DPRD dan pemerintah daerah sedang mengidentifikasi zonasi yang mengalami perubahan signifikan dari segala aspek tata ruang wilayah. Terutama pada wilayah yang terdampak alih fungsi lahan secara masif oleh pembangunan kawasan permukiman hingga industri.
"Termasuk ada aspek integrasi, ada aspek penataan zonasi karena banyak banyak developer atau properti yang memang sudah seperti klaster banyak yang berubah," jelas Kholid.
Baca Juga: Kebun Teh Pangalengan Disulap Jadi Ladang Kentang, Ternyata Sosok Penting Ini Aktor Utamanya?
Kholid mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Perda RTRW ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2026. Politisi PDIP itu berujar, pembahasan revisi peraturan tata ruang itu bakal dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
"Karena memang itu kan masuk ke aspek fundamental partisipasi publik terutama tadi memberikan ruang-ruang untuk berpartisipasi masyarakat karena yang tahu kondisi dan wilayah itu masyarakat," tutur Kholid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









