Gelombang Baru KUHAP Dinilai Perkuat Hak Warga dan Tegaskan Peran Advokat

Akurat Banten - Praktisi hukum Dhifla Wiyani menilai aturan dalam KUHAP terbaru menjadi angin segar bagi masyarakat yang berhadapan dengan kasus pidana.
Ia menegaskan bahwa revisi tersebut membawa perlindungan lebih kuat dan menutup ruang bagi tindakan sewenang-wenang aparat.
Dalam pemaparannya, Dhifla menjelaskan bahwa Pasal 31 KUHAP mengharuskan penyidik memberi tahu tersangka tentang hak memperoleh pendampingan hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
“Ketentuan ini bentuk perlindungan langsung bagi warga, sehingga penyidik tidak lagi bisa memperlakukan tersangka sesuai kehendaknya,” ujar Dhifla.
Dhifla juga menyoroti penguatan peran advokat sebagai salah satu perubahan signifikan dalam pembaruan KUHAP.
Ia menyebut advokat kini bukan hanya mendampingi tersangka, tetapi juga saksi dan korban selama proses penyidikan.
Dalam Pasal 32, advokat diberi hak untuk mengajukan keberatan apabila ditemukan dugaan intimidasi dari penyidik terhadap pihak yang diperiksa.
Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Terganggu Imbas Banjir dan Longsor di Sumut, Kemkomdigi Sebut 495 Site Mati
“Hak seperti ini sebelumnya tidak tercantum dalam KUHAP lama,” ucap Dhifla.
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius memperbaiki proses peradilan pidana agar lebih transparan dan manusiawi.
Ia menilai kemunculan aturan baru dalam KUHAP menjadi momentum penting untuk mendorong sistem hukum Indonesia melangkah lebih maju.
Dhifla pun memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI beserta tim kerja penyusun KUHAP yang tetap dapat menuntaskan pembahasannya meski diwarnai kritik.
Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru ini menggantikan aturan lama berusia empat dekade lebih, yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“KUHAP baru ini benar-benar menghadirkan terobosan yang dibutuhkan sistem hukum Indonesia,” kata Dhifla.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2025, berbarengan dengan diberlakukannya KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari mendatang, KUHAP juga sudah siap sehingga kedua instrumen hukum, materiil dan formil, berjalan bersamaan,” ujar Supratman.
Ia menegaskan aturan tersebut tinggal menunggu proses pengundangan dan akan dilengkapi dengan sejumlah peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
Supratman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu mengenai KUHAP yang beredar di media sosial.
Ia menyebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menjelaskan secara terbuka mengenai isu-isu yang dipelintir.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Negara Tak Akan Kalah dari Tambang Ilegal di Sekitar Bandara IMIP
Lebih jauh, Supratman mengungkapkan bahwa penyusunan KUHAP telah melibatkan berbagai pakar dari universitas dan lembaga hukum di Indonesia agar substansinya dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyadari selalu ada pihak yang setuju maupun tidak, namun menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan demi pembaruan sistem peradilan pidana.
Dengan hadirnya KUHAP baru, pemerintah berharap proses penegakan hukum semakin berkeadilan dan selaras dengan kebutuhan zaman.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






