Dramatis! Polisi Ditodong Pistol saat Amankan Pelaku Curanmor di Jakbar

AKURAT BANTEN - Sejumlah anggota Reserse Kriminal Polresta Tangerang mendapati ancaman todongan senjata api berupa pistol rakitan dari pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang hendak diamankan di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolresta Tangerang Kombespol Indra Waspada mengatakan, kejadian penodongan senpi kepada anggota polisi itu terjadi pada saat upaya penangkapan terhadap pelaku pencurian bermotor bernama Iwan Setiawan (43) dan Maryanto (38) di daerah Puri Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) pada 9 November 2025.
"Pelaku berinisiatif mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolfer dan diarahkan kepada petugas," ujar Indra saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Pastikan MBG Aman, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Minimalisasi Risiko
Indra menjelaskan, Iwan dan Maryanto dilaporkan atas tindak pidana pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya bukan hanya beraksi di wilayah Tangerang saja, tapi juga sering melakukan pencurian di wilayah Jakbar. Total, sebanyak 12 aksi pencurian telah dilakukan oleh komplotan ini di wilayah Tangerang dan Jakarta.
"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Tangerang termasuk wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Barat Jakarta Selatan dan Jakarta Timur," kata Indra.
Indra mengungkapkan, keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan yang diidentifikasi merupakan hasil pencurian. Petugas langsung menyekat laju keduanya.
Namun, Iwan tidak pasrah. Justru dia melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senpi dari kantong celana dan menodongkan ke arah aparat. Petugas tak tinggal diam dan langsung melancarkan timah panas ke arah paha kanan Iwan. Sang eksekutor akhirnya terluka dan berhasil dilumpuhkan.
"Syukurnya pada saat itu peluru dari senpi pelaku ini macet atau tidak meletus mengeluarkan tembakan ini," jelas kapolres.
Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Aturan Acara Pidana Indonesia Siap Masuki Babak Reformasi 2026
Atas perbuatannya, kata Indra, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










