Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu

AKURAT BANTEN - Aksi premanisme bermodus intel kepolisian kembali terjadi, seorang pemudik yang tengah beristirahat dilaporkan menjadi korbannya.
Diketahui pelaku merupakan seorang lansia, Daroji (61), yang berpura-pura sebagai intel polisi.
Bermodalkan pistol mainan yang terselip di pinggangnya, pelaku menghampiri korban, yang sedang beristirahat dan langsung melakukan intimidasi.
Baca Juga: Trump Murka! Perancis Tak Izinkan Pesawat Militernya Melintas ke Israel, AS Ditinggal Sekutu?
Diungkapkan oleh Kapolsek Rogojampi, AKP Imron pada Kamis (2/4/2026), bahwa pelaku menuduh korban menyimpan obat-obatan terlarang.
Di bawah ancaman dirinya yang mengaku sebagai Intel dan pistol yang ternyata hanya mainan plastik, pelaku melakukan penggeledahan paksa
Dengan modus tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp675.000 raib.
Baca Juga: Gempa Besar Guncang Bitung, Tsunami Sempat Terjadi Gedung KONI Rusak Parah
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku kemudian mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku justru melempar korban dengan batu hingga mengenai punggungnya.
Pelaku bahkan sempat berteriak 'maling' guna memancing perhatian massa di sekitar lokasi untuk mencegah korban melawan.
Korban yang dirugikan langsung melapor ke Mapolsek Rogojampi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kepolisian berhasil membekuk Daroji.
Baca Juga: Terkuak Dugaan Awal Penyebab Kebakaran dan Ledakan Dahsyat SPBE Bekasi, Lukai Belasan Orang
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol mainan berbahan plastik, batang bambu sepanjang satu meter, batu yang digunakan untuk melempar korban dan, sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp513.000.
Berdasarkan keterangannya, Daroji mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.
Atas tindakannya itu, kini ia ditahan dan dijerat Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan. Dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










