Sembunyi di Kontrakan Istri Sirinya, Perampok Emas 65 Gram di Neglasari Diringkus Polisi

AKURAT BANTEN - Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus RS (32), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang ibu rumah tangga lansia di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2026) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengerahkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk melacak jejak pelaku dari lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan, tim langsung olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Jauhari.
Baca Juga: Bupati Tangerang Pastikan Tetap Siaga di Daerah Selama Libur Idul Fitri 2026
Aksi kekerasan ini menimpa korban bernama Rusinem (62) di kawasan Karangsari, Neglasari, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban baru saja selesai sahur dan hendak mengambil air wudhu untuk salat subuh.
Pelaku yang sudah memantau situasi masuk secara diam-diam dan menyerang korban dari belakang.
Baca Juga: Aroma Tak Sedap di Balik Segel 'Rumah Aspirasi' Lebak, Benarkah Ada Praktik Mutasi Pejabat?
RS membekap mulut serta mencekik leher korban hingga lansia tersebut jatuh pingsan.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku menggasak kalung, gelang, dan cincin emas seberat 65 gram, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri menggunakan angkutan umum dan ojek menuju rumah istri sirinya di Cilenggang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Viral Lele Mentah di Menu Makan Gratis Pamekasan, BGN Akhirnya Buka Suara: Ternyata Ini Alasannya!
Kemudian, pelaku juga diduga berbohong kepada sang istri saat pulang membawa sejumlah perhiasan. RS mengaku bahwa perhiasan tersebut adalah hasil kerjanya sebagai debt collector.
"Perhiasan curian tersebut dijual di sebuah toko emas di Pasar Serpong seharga Rp36 juta. Uangnya digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di Cisauk serta membeli berbagai barang mulai dari ponsel, peralatan elektronik, hingga sepeda motor RX King," jelas Kapolres.
Polisi kini telah menyita barang-barang tersebut sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Update: Kondisi Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Perawat Ungkap Hal Memilukan
Kombes Pol Jauhari meminta masyarakat untuk lebih waspada, terutama pada jam rawan setelah sahur.
"Pastikan rumah terkunci rapat. Jika ada hal mencurigakan, segera hubungi layanan call center 110," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti







