GEGARA KUHAP BARU: Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Gugat Prabowo Hingga Level PBB!

AKURAT BANTEN-Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan ancaman keras: Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, harus segera membatalkan atau merevisi total Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) baru sebelum resmi berlaku pada Januari 2026.
Jika tidak ada langkah korektif, Koalisi Sipil tak main-main. Mereka mengumumkan dua jalur perlawanan hukum yang dramatis.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam negeri dan Pelaporan ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), di kancah internasional.
Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota Koalisi, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
“Kalau Prabowo mengeluarkan Perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” ujar Isnur kepada awak media di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Pembatalan melalui Perpu dianggap sebagai sinyal positif bahwa pemerintah menanggapi serius kritik publik. Namun, jika agenda pemberlakuan aturan tersebut tetap dilanjutkan, gugatan ke MK dipastikan menjadi opsi yang tak terhind jarkan.
48 Masalah Krusial: Ancaman Nyata Kuhap Baru Pada Pemberantasan Kriminal
Apa yang membuat Koalisi Masyarakat Sipil begitu gerah?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkapkan temuan mengejutkan: timnya telah mengidentifikasi 48 masalah krusial dalam KUHAP baru.
Masalah ini bukan hanya soal rujukan pasal yang keliru, melainkan juga ketidaksiapan sistemik untuk mengimplementasikannya.
Yang paling disorot adalah jarak waktu yang sangat singkat antara pengesahan oleh DPR pada pekan ini dengan tanggal pemberlakuan resminya di awal Januari 2026.
Lebih dari sekadar masalah teknis, KUHAP baru dinilai membawa risiko serius yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum:
Hambatan Pemberantasan Kejahatan Serius: Aturan ini dinilai berpotensi membahayakan upaya pemberantasan narkoba dan penindakan perusakan hutan.
Pembatasan Ruang Gerak Pembela HAM: Aturan baru dianggap mempersempit ruang gerak bagi para pembela hak asasi manusia.
Pembekuan Aset Tanpa Batas: KUHAP baru memberi peluang bagi aparat untuk membekukan rekening bank dan aset digital seseorang selama penyelidikan.
Kewenangan Aparat yang Diperluas: Kewenangan aparat penegak hukum diperluas, bahkan memungkinkan tindakan tanpa surat perintah dalam keadaan tertentu, namun tanpa diiringi pengawasan yang memadai.
Baca Juga: Mensos Dorong Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Pemberdayaan Desa
ISNUR: Sabotase Reformasi POLRI di Bawah Presiden Prabowo
Dampak paling tajam dari kritik Koalisi Sipil adalah pandangan bahwa KUHAP baru secara fundamental menghambat upaya perbaikan institusional di tubuh Polri (Reformasi Kepolisian).
Isnur menilai bahwa momen revisi KUHAP seharusnya menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum.
Sebaliknya, percepatan pengesahan KUHAP baru justru dianggap sebagai penghambatan.
“Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” tegas Isnur.
Menurutnya, pembenahan Polri harusnya dimulai dari kerangka KUHAP sebagai payung hukum utama bagi proses penyidikan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah menyempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian. Dalam KUHAP lama, laporan masyarakat mengenai keterlambatan penanganan kasus seringkali mandek.
Namun, KUHAP baru justru memperparah keadaan.
Mekanisme kontrol publik kini dianggap melemah karena seluruh proses pengawasan dipindahkan ke internal institusi.
“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur, menandakan bahwa upaya perbaikan institusi kepolisian dinilai menemui jalan buntu jika aturan ini tetap diberlakukan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya







