Gelombang Baru Pengusutan KPK Bongkar Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker

Akurat Banten - KPK kembali membuka lembaran lama dengan menelusuri dugaan pemerasan yang menjerat tenaga kerja asing dalam proses pengurusan RPTKA selama bertahun-tahun.
Langkah penyidikan ini menyoroti praktik tidak semestinya yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, terutama saat kewenangan strategis ini berada di tangan pejabat tinggi.
Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan bahwa Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, kembali menjadi perhatian utama penyidik karena perannya saat menjabat di dua posisi penting dalam rentang 2010 hingga 2017.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih terus memperluas penelusuran jejak pemerasan dan menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang jabatan.
“ Penyidik mendalami seluruh aliran dana dan mekanisme pemrosesan RPTKA pada masa itu untuk memastikan dugaan pemerasan dapat diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan terbaru, dua agen tenaga kerja asing dipanggil sebagai saksi setelah sebelumnya mengaku memberikan pembayaran yang tidak sesuai prosedur karena tekanan dari oknum pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemanggilan tersebut menandai langkah lanjutan KPK untuk membongkar pola dugaan pemungutan liar yang diduga telah berlangsung sistematis.
Sebelumnya lembaga antirasuah ini sudah menetapkan delapan aparatur sipil negara di Kemenaker sebagai tersangka setelah menemukan indikasi pengumpulan dana ilegal yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut KPK, dana tersebut diduga dihimpun dalam kurun waktu lima tahun dan terkait langsung dengan proses pengurusan RPTKA, dokumen yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara resmi di Indonesia.
Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja hingga izin tinggal dapat terhambat dan kondisi ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk menekan pemohon dengan ancaman denda.
Besarnya denda mencapai satu juta rupiah per hari membuat banyak pemohon merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan pihak yang diduga melakukan pemerasan.
KPK juga menemukan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan saja, tetapi diduga berlangsung sejak era beberapa menteri yang pernah memimpin Kemenaker.
Rangkaian temuan tersebut kemudian mengantarkan KPK pada keputusan untuk menahan delapan tersangka pada dua gelombang berbeda pada Juli 2025.
Langkah itu berlanjut pada akhir Oktober 2025 ketika KPK resmi menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka tambahan dalam pusaran kasus yang terus melebar.
Dengan penyidikan yang semakin intensif, publik kini menaruh harapan besar bahwa pengusutan ini dapat membuka seluruh tabir praktik pemerasan yang selama ini merugikan tenaga kerja asing sekaligus mencoreng tata kelola pemerintahan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






