Banten

JATAM Bongkar Carut-Marut Tambang Nikel Maluku Utara dan Derita Warga di Tanah Sendiri

Andi Syafrani | 21 November 2025, 12:57 WIB
JATAM Bongkar Carut-Marut Tambang Nikel Maluku Utara dan Derita Warga di Tanah Sendiri

AKURAT BANTEN - Industri nikel di Maluku Utara kembali menjadi perhatian setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan terbaru yang menyoroti kekacauan tata kelola pertambangan di Halmahera.

Dalam laporan tersebut, JATAM menggambarkan situasi yang penuh masalah—mulai dari tumpang tindih perizinan, dugaan manipulasi batas wilayah, benturan kepentingan antarperusahaan, hingga kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidup mereka.

Baca Juga: Momen Jokowi Jadi Tamu Kehormatan di Gala Dinner Bloomberg New Economy Forum Singapura

Laporan berjudul “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera” yang terbit pada November 2025 itu menunjukkan betapa cepat dan masifnya ekspansi tambang dalam 20 tahun terakhir.

JATAM menilai perluasan konsesi ini sering kali melabrak wilayah adat dan menggeser sumber penghidupan masyarakat yang sejak lama bergantung pada hutan, sungai, serta kebun sagu dan pala.

Baca Juga: Pimpin Rapat Paripurna Raperda APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Yudi: Semoga Positif untuk Banten

Dalam rangkuman temuan yang dikutip Kilat.com pada Jumat, 21 November 2025, JATAM menuliskan bahwa sejumlah sungai di Halmahera, termasuk Sungai Sangaji, kini berubah keruh akibat limpasan lumpur merah dari kegiatan tambang.

Rusaknya ekosistem air ini berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari warga, mulai dari kebutuhan air bersih hingga lahan pertanian yang terkontaminasi.

Di tengah penolakan warga, muncul pula dugaan kriminalisasi. JATAM mencatat sedikitnya 27 warga Maba Sangaji diamankan aparat ketika melakukan aksi damai menolak ekspansi perusahaan.

Dari jumlah itu, 11 orang kemudian dijadikan tersangka. Laporan juga memuat keluhan warga mengenai tekanan dan dugaan pemaksaan tanda tangan pada sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek tambang.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Poin Sensitif KUHAP Baru, Publik Makin Ramai Pertanyakan ‘Keadaan Mendesak’

Persoalan tak berhenti di ranah sosial dan lingkungan. JATAM menemukan adanya pola tumpang tindih izin tambang antara sejumlah perusahaan besar.

Kasus paling menonjol adalah perseteruan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang saling mengklaim wilayah operasi hingga berujung pelaporan ke aparat. Bahkan kedua perusahaan sempat memasang police line di lokasi yang sama untuk menunjukkan klaim masing-masing.

Di level administrasi, JATAM mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan tapal batas untuk memperluas klaim konsesi. Temuan ini mengindikasikan adanya intervensi kekuatan modal yang mampu memengaruhi proses birokrasi di daerah.

Konflik ini pun disebut tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga aktor-aktor pemerintah daerah dan aparat yang dinilai ikut memihak dalam perseteruan tersebut.

Baca Juga: Erupsi GUNUNG Semeru Mencekam, 178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Evakuasi Besar-Besaran Digelar Pagi Ini

Menanggapi meningkatnya laporan kriminalisasi warga, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengakui bahwa penahanan sejumlah warga memang terjadi. Ia menyampaikan rasa prihatinnya atas situasi tersebut saat tampil dalam program Rosi: Gubernur Sherly di Pusaran Isu Tambang.

“Ada warga yang ditahan aparat karena berselisih dengan pihak swasta. Itu benar,” ujar Sherly.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan kasus dilakukan sebijak mungkin tanpa melanggar ketentuan.

Baca Juga: GEGER! Guru PPPK Baru Dua Bulan Ditemukan Tewas Terikat di Kos OKU, Tangan dan Kaki Diikat, Mulut Ditutup

“Yang bisa saya lakukan adalah memediasi,” katanya, menegaskan komitmennya untuk mencari jalan tengah di tengah memanasnya konflik tambang yang terus mewarnai Halmahera.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC