Banten

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Jujur dan Sudah Pernah Dihukum

Moehamad Dheny Permana | 29 Oktober 2025, 14:44 WIB
Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Jujur dan Sudah Pernah Dihukum

Akurat Banten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa siang, Hakim Khairul Saleh menyebut perilaku Nikita yang tidak mengakui perbuatannya secara jujur menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

“Keadaan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Hakim Khairul.

Hakim juga menegaskan, seluruh hal yang meringankan dan memberatkan telah dipertimbangkan sebelum majelis memutuskan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Selain sikap tidak kooperatif selama proses persidangan, catatan hukum Nikita Mirzani menjadi pertimbangan lain yang memperberat vonis.

Perempuan yang dikenal sering terlibat kontroversi itu tercatat sudah empat kali menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Baca Juga: IHSG Terseret Tekanan Global Setelah Pertemuan Trump–Takaichi, Investor Pilih Hati-hati

Sementara itu, satu-satunya faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai ibu yang memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” lanjutnya.

Dengan putusan ini, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut, maka hukuman dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa untuk dakwaan lain yang disangkakan, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pukul 12.40 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani ini berawal dari laporan dugaan pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys, pemilik salah satu merek skincare ternama.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Nikita disebut menuntut uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys sebagai uang tutup mulut agar tidak menyebarkan kabar soal produk skincare yang disebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aksi tersebut diduga melibatkan asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang membantu melakukan komunikasi dengan pihak korban.

Jaksa juga mengungkap, uang hasil pemerasan itu digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit rumah miliknya.

Baca Juga: Transparansi Bea Cukai dalam Kasus Korupsi POME, Menkeu Purbaya Gandeng Kejagung Berantas Praktik Ilegal

Meski demikian, majelis hakim hanya menyatakan terbukti untuk tindak pidana pemerasan disertai ancaman, sementara dugaan pencucian uang tidak terbukti dalam persidangan.

Vonis ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Nikita terkait langkah hukum berikutnya, namun kuasa hukumnya disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini pun kembali menegaskan bahwa penggunaan media sosial dan kekuatan publik figur bisa menjadi pedang bermata dua jika tidak disertai tanggung jawab hukum dan etika.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.