ABK Fandi Ramadhan Akirnya Terbebas dari Hukuman Mati, Hanya Dijatuhi 5 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Fandi Ramadhan yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya menjalani proses persidangan terkait kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Dilansir dari detiksumut dan sejumlah sumber lainnya pada Kamis (5/3/2026), putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, yaitu Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Baca Juga: 2 Ide Menu Takjil Simple untuk Berbuka Puasa yang Mudah Dibuat di Rumah, Lengkap dengan Cara Membuat yang Praktis dan Bahan Sederhana
Majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Fandi dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: HP 2 Jutaan dengan Baterai 6000mAh untuk Pemakaian Hingga 2 Hari. Apa Saja?
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai keterlibatan Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) dalam penyelundupan sabu dalam jumlah besar beredar luas di masyarakat.
Proses persidangan kemudian berjalan hingga majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam perkara tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan






