Banten

ABK Fandi Ramadhan Akirnya Terbebas dari Hukuman Mati, Hanya Dijatuhi 5 Tahun Penjara

Rahmawati Huda | 6 Maret 2026, 13:18 WIB
ABK Fandi Ramadhan Akirnya Terbebas dari Hukuman Mati, Hanya Dijatuhi 5 Tahun Penjara
ABK Fandi Ramadhan Akirnya Terbebas dari Hukuman Mati, Hanya Dijatuhi 5 Tahun Penjara / IG : unikinfold

AKURAT BANTEN - Fandi Ramadhan yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya menjalani proses persidangan terkait kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.

Dilansir dari detiksumut dan sejumlah sumber lainnya pada Kamis (5/3/2026), putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, yaitu Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Baca Juga:  2 Ide Menu Takjil Simple untuk Berbuka Puasa yang Mudah Dibuat di Rumah, Lengkap dengan Cara Membuat yang Praktis dan Bahan Sederhana

Majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Fandi dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: HP 2 Jutaan dengan Baterai 6000mAh untuk Pemakaian Hingga 2 Hari. Apa Saja?

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai keterlibatan Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) dalam penyelundupan sabu dalam jumlah besar beredar luas di masyarakat.

Proses persidangan kemudian berjalan hingga majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam perkara tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.