Banten

Sidang Perdana Mantan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1,8 Miliar

Viona Sebastian Nolani | 8 Juli 2026, 12:04 WIB
Sidang Perdana Mantan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1,8 Miliar
Mantan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di PN Raba Bima. (Tangkapan Layar)

AKURAT BANTEN - Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang memuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran sabu, termasuk aliran dana yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Hari ini-Selasa (7/7) persidangan atas nama terdakwa D, mantan Kapolres Bima mulai dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,” terang tim Humas PN Raba Bima dilansir dari Dandapala.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, turut membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.

Baca Juga: Viral Nama Anak Menteri PU Masuk Delegasi Resmi ke New York, Kementerian Tegaskan Tak Gunakan Dana APBN

“Iya, hari ini sidang perdana,” singkatnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Didik diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri.

Ia didakwa bersekongkol dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, serta sejumlah pihak lain, yakni A. Hamid alias Boy, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Anita alias Bunda, Ais Setiawati, dan Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa mengungkap dugaan praktik tersebut berlangsung sejak Februari 2025 hingga Januari 2026.

Boy, yang disebut merupakan bagian dari jaringan Koko Erwin, diduga diminta menyerahkan "uang atensi" sebesar Rp500 juta setiap bulan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Batu Bara PLN Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp5 Triliun

Setelah dilakukan negosiasi, besaran setoran disepakati menjadi Rp400 juta per bulan dan mulai disalurkan pada periode Mei hingga September 2025 dengan total mencapai Rp1,8 miliar.

Dari total dana tersebut, jaksa menduga Rp1,5 miliar menjadi bagian Didik, sementara Rp300 juta digunakan Malaungi untuk kepentingan pribadi.

Jaksa juga menyebut pada awal November 2025, Malaungi menyerahkan koper berisi uang Rp1,5 miliar kepada Didik saat bertemu di wilayah Kota Bima.

Uang itu kemudian diduga dipindahkan ke koper lain sebelum dibawa ke Mataram oleh istri Didik.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Umumkan Pensiun usai Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Menurut dakwaan, untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut, dana hasil dugaan peredaran sabu disimpan melalui rekening atas nama pihak lain atau menggunakan skema nominee.

Dana itu kemudian diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membiayai perjalanan umrah.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 26 November 2025 Didik mendaftarkan perjalanan umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Paket umrah senilai Rp434,5 juta tersebut diperuntukkan bagi tujuh orang, yakni Didik, istrinya, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih. Rombongan itu diberangkatkan ke Tanah Suci pada 15 Februari 2026.

Baca Juga: Lionel Messi Sudah Pecahkan Segalanya, Kini Hanya Satu Rekor yang Belum Ia Miliki

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap Didik diduga pernah meminta fasilitas berupa satu unit mobil mewah Toyota Alphard.

Permintaan tersebut disebut diteruskan Malaungi kepada seorang bandar narkoba ketika keduanya bertemu di sebuah hotel di Kota Bima.

Atas dugaan perbuatannya, Didik didakwa terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran dan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Thomas Tuchel Kepergok Sibuk Menulis Catatan Saat Inggris vs Meksiko, Isinya Bikin Penasaran

Perkara Didik disidangkan secara terpisah dari perkara mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dulu menjalani proses persidangan.

Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2026.

Baca Juga: Jurgen Klopp Resmi Sepakat Latih Timnas Jerman, DFB Langsung Penuhi 3 Permintaan Ini

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pembacaan surat dakwaan.

Majelis hakim belum memeriksa alat bukti maupun menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.