Korupsi Anode Logam Terbongkar KPK Ungkap Modus Tukar 1 Kg Logam dengan 3 Gram Emas

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap praktik korupsi bernilai fantastis dari balik kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LCM) yang berlangsung sejak 2017.
Modus yang digunakan para pihak terlibat terbilang rapi namun merugikan negara dalam jumlah besar.
“Setiap 1 kilogram anode logam hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Padahal, menurut Budi, proses pengolahan anode logam seharusnya menghasilkan emas dan perak.
Dalam kasus ini, pihak LCM hanya menyerahkan hasil berupa emas dalam jumlah minim, tanpa adanya perak yang seharusnya menjadi bagian dari output pengolahan.
“Kami menduga skema ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar,” tegasnya.
Pengungkapan modus ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak penting di sektor pertambangan.
Salah satu pihak yang telah menerima vonis adalah Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam.
Dody dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini tidak berhenti di sana.
Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Namun, Siman melawan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim kemudian mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan membatalkan status tersangka terhadap Siman.
Meski begitu, langkah hukum itu tidak menghentikan proses penyidikan.
KPK kemudian kembali menetapkan Siman sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam skema pengolahan anode logam yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.
Penetapan ulang status tersangka ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang telah berlarut selama beberapa tahun.
Tak hanya individu, korporasi pun turut dimintai pertanggungjawaban.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini sejak Agustus 2025.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penindakan tidak hanya menyasar orang per orang, tetapi juga badan usaha yang menikmati keuntungan dari praktik curang tersebut.
Kasus anode logam ini mencerminkan bagaimana celah dalam kerja sama bisnis bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan keuangan negara.
Meski dilakukan bertahun-tahun lalu, skema tersebut baru terungkap secara terang-benderang setelah proses penyelidikan mendalam oleh KPK.
Baca Juga: Angin Segar untuk Atlet Muda! Erick Thohir Kucurkan Tambahan Dana Rp22 Miliar untuk Timnas Indonesia
Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar,” ujarnya.
Dengan terungkapnya skema tukar emas gram-an dari pengolahan logam bernilai tinggi ini, publik kembali diingatkan bahwa praktik korupsi kerap tersembunyi di balik perjanjian bisnis yang tampak sah.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pengawasan terhadap industri strategis harus diperkuat untuk mencegah kebocoran keuangan negara dalam skala besar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









