POLEMIK:Penggunaan APBN untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al-Khoziny, DPR Ingatkan Perlunya Kajian Mendalam

AKURAT BANTEN-Duka mendalam masih menyelimuti Sidoarjo, Jawa Timur, pasca-tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny pada Senin, 29 September 2025.
Insiden memilukan ini bukan sekadar bencana konstruksi, tetapi telah memicu perdebatan publik sengit mengenai kebijakan negara: rencana pemerintah membiayai pembangunan ulang pesantren menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peristiwa yang menggemparkan ini menelan total 171 korban, dengan rincian 67 korban meninggal dunia dan 104 orang luka-luka.
Dugaan awal insiden mengerikan ini mengarah pada buruknya standar keselamatan konstruksi yang diduga tidak terpenuhi.
Baca Juga: MISTERI Kematian Anti Puspitasari: Wanita Hamil Muda Terikat di Hotel Lendosis Palembang
Kontroversi Dana Rakyat: Menteri PU Ambil Alih, DPR Minta Transparansi
Pasca-bencana, pemerintah bergerak cepat. Kementerian Pekerjaan Umum (PU), di bawah komando Menteri Dody Hanggodo, menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny.
Keputusan ini diambil dengan menimbang status kejadian sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) yang menuntut respons tanggap darurat dari negara.
"Urusan pondok pesantren memang di bawah Kemenag. Namun, karena ini berdampak besar secara sosial dan kemanusiaan, kami mengambil alih perbaikan sebagai bentuk tanggap darurat," tegas Menteri Dody di Jakarta Pusat, Selasa 7 Oktober 2025.
Namun, niat baik ini segera berhadapan dengan tembok kritik dari parlemen.
Baca Juga: Di Balik Rimbunnya Daun: Ini Rahasia Mengapa Mitos Pocong di Pohon Pisang Terus Bertahan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara terang-terangan meminta pemerintah melakukan kajian ulang yang matang.
Politikus Partai NasDem ini khawatir penggunaan dana APBN tanpa mekanisme yang jelas akan menimbulkan polemik dan persepsi keliru di masyarakat.
"Karena itu menggunakan dana APBN, tentu harus dibicarakan dulu minimal di tingkat kementerian... Tujuannya memang baik, untuk membantu. Tapi kalau menimbulkan polemik, kan kasihan juga pesantrennya," ujar Saan pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Saan, langkah tersebut harus dibarengi dengan pertimbangan transparansi dan mekanisme hukum yang kuat untuk menghindari kesan penyalahgunaan anggaran negara.
Baca Juga: 5 Rahasia Mentawai! Bukan Cuma Awera, Inilah Surga Selancar yang Punya Ombak Kelas Dewa!
Refleksi Kritis: Keselamatan Konstruksi dan Batas Tanggung Jawab Negara
Tragedi Al-Khoziny telah menyentakkan kesadaran kolektif tentang dua isu krusial:
1. Standar Keselamatan Bangunan Institusi Pendidikan
Insiden ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Apabila dugaan konstruksi yang tidak memenuhi standar terbukti, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan audit keselamatan bangunan, terutama pada institusi yang menampung ratusan pelajar. Nyawa 67 korban meninggal menjadi pertaruhan atas kelalaian dalam pemenuhan standar dasar.
2. Tanggung Jawab Negara dalam Sektor Keagamaan
Perdebatan mengenai penggunaan APBN memicu pertanyaan mendasar: Sejauh mana batas tanggung jawab negara dalam membiayai pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan swasta? Meskipun niatnya murni kemanusiaan, kebijakan ini menyentuh area sensitif terkait prinsip keadilan anggaran publik, terutama jika dibandingkan dengan alokasi dana untuk lembaga pendidikan umum lainnya.
Kini, publik menanti langkah konkret dan transparan dari pemerintah.
Pembangunan ulang Ponpes Al-Khoziny harus dipastikan tidak hanya berdiri kokoh sesuai standar keselamatan, tetapi juga dilaksanakan dengan cara yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan tidak mengesampingkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tragedi ini adalah cerminan bagi bangsa: duka harus diiringi dengan perbaikan fundamental, bukan sekadar respons cepat yang berpotensi memecah belah (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik







