KEJAM! Pegawai Minimarket Ditemukan Tewas di Citarum Karawang Tepat di Hari Ulang Tahun, Pelaku Pembunuhan Ternyata Teman Sendiri

AKURAT BANTEN—Kisah tragis menimpa Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Penemuan jasad ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena lokasinya yang mengejutkan, tetapi juga karena waktu penemuannya yang bertepatan dengan hari ulang tahun korban.
Korban yang akrab disapa DO ini, warga Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, sehari-hari bekerja di minimarket wilayah Sadang, Purwakarta.
Penemuan jasadnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, sekitar pukul 06.00 WIB, sontak membuat geger warga setempat yang awalnya melihat tubuh mengapung di permukaan air.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi penemuan tersebut. "Setelah mendapat laporan, jajaran Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal di lokasi," ujar Wildan pada Selasa (7/10/2025).
Jasad DO segera dibawa ke RSUD Karawang untuk proses visum.
Pelaku Ditangkap di Rest Area, Motif Mengerikan Terungkap
Hanya berselang dua hari sejak penemuan jasad, teka-teki kematian Dina Oktaviani berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama dengan Resmob Polda Jabar bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial H (27).
Pria yang diketahui merupakan teman korban sendiri tersebut ditangkap pada Kamis (9/10/2025) di Alfamart Rest Area KM 72A, Purwakarta.
"Iya benar, pelaku berinisial H sudah kita tangkap di Rest Area KM 72.
Pelaku adalah teman korban sendiri," tegas Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap motif keji di balik pembunuhan tragis tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku H nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.
Detik-detik Pembunuhan, Dirampok dan Disetubuhi
Kronologi yang diungkap polisi menunjukkan betapa sadisnya perbuatan pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku H melakukan aksinya dengan mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia," jelas Cep Wildan.
Lebih kejinya lagi, setelah korban tak bernyawa, pelaku kemudian menyetubuhi jasad korban dan mengambil barang-barang berharga milik Dina, termasuk perhiasan dan handphone.
Tindakan ini jelas menunjukkan niat pelaku untuk merampas harta benda korban setelah menghilangkan nyawanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone. Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: CUMA 65 HARI! Drama Pahit Shin Tae-yong: Dipecat Ulsan HD Setelah Kekalahan Tragis Timnas Indonesia
Kasus Dilimpahkan ke Polres Purwakarta
Meskipun jasad korban ditemukan di Karawang, Ipda Cep Wildan menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kejahatan yang dipicu masalah finansial, di mana nyawa seseorang harus melayang secara tragis di tangan orang terdekatnya sendiri (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









