Banten

Terlilit Utang Judi Online, Pria Rongsokan Nekat Curi Kalung Emas di Pasar Koja

Moehamad Dheny Permana | 7 Oktober 2025, 14:15 WIB
Terlilit Utang Judi Online, Pria Rongsokan Nekat Curi Kalung Emas di Pasar Koja

Akurat Banten - Seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas di salah satu toko perhiasan di Pasar Koja, Jakarta Utara, setelah terjebak dalam jeratan utang akibat judi online.

Aksi nekat itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A, Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara.

MF yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul rongsokan datang ke lokasi dengan penampilan yang sudah dipersiapkan, lengkap dengan masker dan sarung tangan.

Dengan berpura-pura sebagai pembeli, MF memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil kalung emas seberat 25 gram.

Nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp49 juta.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Fernando, menjelaskan bahwa tindakan pencurian tersebut berawal dari tekanan utang judi online yang menjerat pelaku.

“Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang,” ujarnya di Jakarta.

Setelah diperiksa, MF diketahui aktif bermain judi slot yang membuatnya kehilangan banyak uang dan terlilit utang.

Baca Juga: Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Bukan Cuma Soal Adik Jusuf Kalla tapi Orang Penting Ini

“Pelaku ini bingung membayar utang dengan apa dan akhirnya nekat mencuri,” lanjut Fernando.

Usai mencuri, MF mencoba kabur, namun langkahnya terhenti ketika warga sekitar memergoki aksinya.

Tak butuh waktu lama, kerumunan massa berhasil menangkapnya di area pasar sebelum petugas datang ke lokasi.

“Pelaku ini tertangkap di pasar setelah melakukan aksi dan petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” kata Fernando.

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menambahkan, aksi tersebut berlangsung sangat cepat dan terencana.

Pelaku memanfaatkan momen ketika toko dalam keadaan cukup ramai agar tindakannya tidak terlalu mencolok.

Beruntung, kecepatan reaksi warga dan petugas membuat barang bukti berhasil diamankan sebelum pelaku sempat melarikan diri.

MF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa.

“Pelaku diancam maksimal lima tahun penjara,” tegas Fernando.

Baca Juga: KPK Tahan Salah Satu Keluarga Jusuf Kalla Usai Ketahuan Korupsi di Kalimatan Barat, Siapa Dan Korupsi Apa?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana judi online dapat memicu kejahatan.

Banyak pelaku yang awalnya tidak memiliki niat kriminal, namun akhirnya tergelincir akibat tekanan finansial yang ditimbulkan dari kecanduan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap godaan judi online yang kerap menawarkan janji kemenangan instan, padahal kenyataannya justru membawa kehancuran finansial.

Fenomena ini juga menyoroti perlunya edukasi dan pengawasan lebih ketat terhadap praktik perjudian daring yang semakin marak di berbagai lapisan masyarakat.

MF kini mendekam di tahanan Polsek Koja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kasusnya terus diproses oleh pihak kepolisian.

Kisahnya menjadi peringatan keras tentang bagaimana tekanan utang akibat judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindakan nekat yang berujung penjara.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.